Tugas
Sistim
Pemerintah Daerah
Disusun Oleh
NAMA :
OLVIN NIKIJULUW
NPM :
123 2020 116147
SEMESTER
: IV (Empat)
Pembagian Urusan Pemerintahan
Konkuren Antara Pemerintah Pusat, Profinsi, Daerah Kabupaten/Kota
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk
mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut
membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya
adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.
Berdasarkan
UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan
yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren
adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Untuk
urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat
dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib
adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Urusan
Pemerintahan Wajib
Urusan
pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi
Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan
Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian
urusan wajib.
Pembagian
urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta
Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip
akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis
nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi
dan daerah kabupaten/kota.
Kriteria
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah :
- Urusan
Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan
Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
- Urusan
Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi
atau lintas negara;
- Urusan
Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
- Urusan
Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah :
- Urusan
Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
- Urusan
Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/ kota;
- Urusan
Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota;
dan/atau
- Urusan
Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukan oleh Daerah Provinsi.
Kriteria
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
adalah :
- Urusan
Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
- Urusan
Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
- Urusan
Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah
kabupaten/kota; dan/atau
- Urusan
Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
Urusan
Pemerintahan Pilihan
Ketentuan
mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan
pilihan adalah sebagai berikut :
Ø Penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya
mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ø Urusan
Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan
raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Ø Urusan
pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan
pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ø Urusan
Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan
pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan
daerah kabupaten/kota.
PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAH KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH RPOVINSI
DAN
DAERAH KABUPATEN / KOTA
Matriks Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren
Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dan Daerah Kabupaten /
Kota.
Berdasarkan
Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah antara lain :
Pembagian Urusan Pemerintah
Bidang Pendidikan
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
1.
|
Manajemen
pendidikan
|
a.
Penetapan standar nasional
pendidikan
b.
Pengelolaan pendidikan
|
a.
Pengelolaan pendidikan
menengah
b.
Pengelolaan pendidikan
|
a.
Pengelolaan pendidikan dasar
b.
Pengelolaan pendidikan
|
2.
|
Kurikulum
|
Penetapan
kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak
usia dini, dan pendidikan nonformal.
|
Penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan
khusus.
|
Penetapan
kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan
pendidikan nonformal.
|
3.
|
Akreditasi
|
Akreditasi
perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia
dini, dan pendidikan nonformal.
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
|
4.
|
Pendidik
dan tenaga kependidikan
|
a.
Pengendalian
formasi pendidik, pemindahan pendidik dan pengembangan karir pendidik
b.
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah profinsi
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
|
5.
|
Perizinan
pendidikan
|
a.
Penerbitan izin perguruan
tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.
Penerbitan izin
penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
|
a.
Penerbitan izin pendidikan
menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.
Penerbitan izin pendidikan
khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
a.
Penerbitan izin pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.
Penerbitan izin pendidikan
anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarak
|
6.
|
Bahasa
dan sastra
|
Pembinaan
bahasa dan sastra Indonesia.
|
Pembinaan
bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
|
Pembinaan
bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.
|
Pembagian Urusan Pemerintahan
Bidang Kesehatan
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
1.
|
Upaya
kesehatan
|
a.
Pengelolaan upaya kesehatan
perorangan (UKP) rujukan nasional/lintas Daerah provinsi.
b.
Pengelolaan upaya kesehatan
masyarakat (UKM) nasional dan rujukan nasional/lintas Daerah provinsi.
c.
Penyelenggaraan registrasi,
akreditasi, dan standardisasi fasilitas pelayanan kesehatan publik dan
swasta.
d.
Penerbitan izin rumah sakit
kelas A dan fasilitas pelayanan kesehatan penanaman modal asing (PMA) serta
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat nasional.
|
a.
Pengelolaan UKP rujukan
tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota.
b.
Pengelolaan UKM Daerah
provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota.
c.
Penerbitan izin rumah sakit
kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi.
|
a.
Pengelolaan UKP Daerah
kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota.
b.
Pengelolaan UKM Daerah
kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota.
c.
Penerbitan izin rumah sakit
kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah
kabupaten/kota.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
2.
|
Sumber
Daya Manusia (SDM) Kesehatan
|
a.
Penetapan standardisasi dan
registrasi tenaga kesehatan Indonesia,tenaga kesehatan warga negara asing
(TK-WNA), serta penerbitan rekomendasi pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
b.
Penetapan penempatan dokter
spesialis dan dokter gigi spesialis bagi Daerah yang tidak mampu dan tidak
diminati.
c.
Penetapan standar kompetensi
teknis dan sertifikasi pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kesehatan.
d.
Penetapan standar
pengembangan kapasitas SDM kesehatan.
e.
Perencanaan dan pengembangan
SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Nasional
|
Perencanaan
dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi.
|
a.
Penerbitan izin praktik dan
izin kerja tenaga kesehatan.
b.
Perencanaan dan pengembangan
SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
3.
|
Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman
|
a.
Penyediaan obat, vaksin,
alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional.
b.
Pengawasan ketersediaan
pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan.
c.
Pembinaan dan pengawasan
industri, sarana produksi dan sarana distribusi sediaan farmasi, obat
tradisional, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT),
bahan obat, bahan baku alam yang terkait dengan kesehatan.
d.
Pengawasan pre-market obat,
obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman.
e.
Pengawasan post-market obat,
obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman.
|
a.
Penerbitan pengakuan
pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK)
.
b.
Penerbitan izin usaha kecil
obat tradisional (UKOT).
|
a.
Penerbitan izin apotek, toko
obat, toko alat kesehatan dan optikal.
b.
Penerbitan izin usaha mikro
obat tradisional (UMOT).
c.
Penerbitan sertifikat
produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu)
tertentu perusahaan rumah tangga.
d.
Penerbitan izin produksi makanan
dan minuman pada industri rumah tangga.
e.
Pengawasan post-market
produk makanan minuman industri rumah tangga.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pemberdayaan
Masyarakat Bidang Kesehatan
|
Pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok
masyarakat,
organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat nasional dan
internasional.
|
Pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat,
organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi.
|
Pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok
masyarakat,
organisasi
swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota.
|
Pembagian Urusan Pemerintahan
Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
1.
|
Sumber
Daya Air (SDA)
|
a.
Pengelolaan SDA dan bangunan
pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, wilayah sungai
lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
b.
Pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih
dari 3000ha, daerah irigasi lintas Daerah provinsi, daerah irigasi lintas
negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
|
a.
Pengelolaan SDA dan bangunan
pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota.
b.
Pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha -
3000 ha, dan daerah irigasi lintas Daerah kabupaten/kota.
|
a.
Pengelolaan SDA dan bangunan
pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
b.
Pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang
dari 1000ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Air Minum
|
a.
Penetapan pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional.
b.
Pengelolaan dan pengembangan
SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional.
|
Pengelolaan
dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota.
|
Pengelolaan
dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota.
|
3.
|
Persampahan
|
a.
Penetapan pengembangan
sistem pengelolaan persampahan secara nasional.
b.
Pengembangan sistem
pengelolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan sistem pengelolaan persampahan
untuk kepentingan strategis nasional.
|
Pengembangan
sistem dan pengelolaan persampahan regional.
|
Pengembangan
sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah kabupaten/kota.
|
4.
|
Air
Limbah
|
a.
Penetapan
pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional.
b.
Pengelolaan dan
pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi,
dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis
nasional.
|
Pengelolaan
dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
|
Pengelolaan
dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
5.
|
Drainase
|
a.
Penetapan pengembangan
sistem drainase secara nasional.
b.
Pengelolaan dan pengembangan
sistem drainase lintas Daerah provinsi dan sistem drainase untuk
|
Pengelolaan
dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas
Daerah kabupaten/kota.
|
Pengelolaan
dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam
Daerah kabupaten/kota.
|
6.
|
Permukiman
|
a.
Penetapan sistem
pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional.
b.
Penyelenggaraan
infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional.
|
Penyelenggaraan
infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi.
|
Penyelenggaraan
infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota.
|
7.
|
Bangunan
Gedung
|
a.
Penetapan bangunan gedung
untuk kepentingan strategis nasional.
b.
Penyelenggaraan bangunan
gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan
gedung fungsi khusus.
|
a.
Penetapan bangunan gedung
untuk kepentingan strategis Daerah provinsi.
b.
Penyelenggaraan bangunan
gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi.
|
Penyelenggaraan
bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin
mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
|
8.
|
Penataan
Bangunan dan Lingkungannya
|
a.
Penetapan pengembangan
sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional.
|
Penyelenggaraan
penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan
penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah kabupaten/kota.
|
Penyelenggaraan
penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota.
|
|
|
b.
Penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungannya di kawasan strategis nasional.
|
|
|
9.
|
Jalan
|
a.
Pengembangan sistem jaringan
jalan secara nasional.
b.
Penyelenggaraan jalan secara
umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
|
Penyelenggaraan
jalan provinsi.
|
Penyelenggaraan
jalan kabupaten/kota.
|
10.
|
Jasa
Konstruksi
|
a.
Penyelenggaraan pelatihan
tenaga kerja konstruksi percontohan.
b.
Pengembangan sistem
informasi jasa konstruksi cakupan nasional.
c.
Penerbitan izin usaha jasa
konstruksi asing.
d.
Pengembangan standar
kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi.
e.
Pengembangan pasar dan kerja
sama konstruksi luar negeri.
|
a.
Penyelenggaraan pelatihan
tenaga ahli konstruksi.
b.
Penyelenggaraan sistem
informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi.
|
a.
Penyelenggaraan pelatihan
tenaga terampil konstruksi.
b.
Penyelenggaraan sistem
informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota.
c.
Penerbitan izin usaha jasa
konstruksi nasional (nonkecil dan kecil).
d.
Pengawasan tertib usaha,
tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
11.
|
Penataan
Ruang
|
a.
Penyelenggaraan penataan
ruang wilayah nasional.
b.
Pelaksanaan kerja sama
penataan ruang antarnegara.
|
Penyelenggaraan
penataan ruang Daerah provinsi.
|
Penyelenggaraan
penataan ruang Daerah kabupaten/kota.
|
Pembagian Urusan Pemerintahan
Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
No
|
Sub Urusan
|
Pemerintah Pusat
|
Daerah Profinsi
|
Daerah Kabupaten / Kota
|
1.
|
Kualitas
Hidup Perempuan
|
a.
Pelembagaan pengarusutamaan
gender (PUG) pada lembaga pemerintah tingkat nasional.
b.
Pemberdayaan perempuan
bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan
tingkat nasional.
c.
Standardisasi lembaga
penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
|
a.
Pelembagaan PUG pada lembaga
pemerintah tingkat Daerah provinsi.
b.
Pemberdayaan perempuan
bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan
tingkat Daerah provinsi.
c.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat Daerah provinsi.
|
a.
Pelembagaan PUG pada lembaga
pemerintah tingkat Daerah kabupaten/kota.
b.
Pemberdayaan perempuan
bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan
tingkat Daerah kabupaten/kota.
c.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat Daerah
kabupaten/kota.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
2.
|
Perlindungan
Perempuan
|
a.
Pencegahan kekerasan
terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup nasional.
b.
Penyediaan layanan rujukan
akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi
c.
tingkat nasional, lintas
provinsi dan internasional.
d.
Standardisasi lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan.
|
a.
Pencegahan kekerasan
terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah provinsi
b.
dan lintas Daerah
kabupaten/kota.
c.
Penyediaan layanan rujukan
lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat
Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
d.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah provinsi.
|
a.
Pencegahan
kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah
kabupaten/kota.
b.
Penyediaan
layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat
Daerah kabupaten/kota.
c.
Penguatan dan
pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah
kabupaten/kota.
|
3.
|
Kualitas
Keluarga
|
a.
Peningkatan kualitas
keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat
nasional.
b.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG
dan hak anak tingkat nasional.
|
a.
Peningkatan kualitas
keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat Daerah
provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
|
a.
Peningkatan kualitas
keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat Daerah
kabupaten/kota.
|
|
|
c.
Standardisasi lembaga
penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak
anak.
|
b.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG
dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas Daerah kabupaten/kota.
c.
Penyediaan layanan bagi
keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas Daerah
kabupaten/kota.
|
a.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG
dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah kabupaten/kota.
b.
Penyediaan layanan bagi
keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah
kabupaten/kota.
|
4.
|
Sistem
Data Gender dan Anak
|
a.
Penetapan sistem data gender
dan anak dalam kelembagaan data di tingkat nasional.
b.
Pengumpulan, pengolahan,
analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat
nasional.
|
Pengumpulan,
pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan
data ditingkat Daerah provinsi.
|
Pengumpulan,
pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan
data ditingkat Daerah kabupaten/kota.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
5.
|
Pemenuhan
Hak Anak (PHA)
|
a.
Pelembagaan PHA
pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha tingkat nasional.
b.
Penguatan dan
pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat
nasional.
|
a.
Pelembagaan PHA
pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha tingkat Daerah provinsi.
b.
Penguatan dan
pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat
Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
|
a.
Pelembagaan PHA
pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat Daerah
b.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat Daerah
kabupaten/kota.kabupaten/kota.
|
6.
|
Perlindungan
Khusus Anak
|
a.
Pencegahan
kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup nasional dan
lintas Daerah provinsi.
b.
Penyediaan
layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan
koordinasi tingkat nasional dan internasional.
c.
Penguatan dan
pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan
khusus tingkat nasional dan lintas Daerah provinsi.
|
a.
Pencegahan kekerasan
terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup Daerah provinsi dan lintas
Daerah kabupaten/kota.
b.
Penyediaan layanan bagi anak
yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah
provinsi.
c.
Penguatan dan pengembangan
lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
tingkat Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
|
a.
Pencegahan
kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup Daerah
kabupaten/kota.
b.
Penyediaan layanan
bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat Daerah kabupaten/kota.
c.
Penguatan dan
pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan
khusus
d.
tingkat Daerah
kabupaten/kota.
|
Pembagian Urusan Pemerintahan
Bidang Perhubungan
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
1.
|
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
|
a.
Penetapan
rencana induk jaringan LLAJ Nasional
b.
Penyediaan
perlengkapan jalan di jalan nasional.
c.
Pengelolaan
terminal penumpang tipe A.
d.
Penyelenggaraan
terminal barang untuk umum.
e.
Persetujuan
penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri.
f.
Pelaksanaan uji
tipe kendaraan bermotor.
g.
Penetapan lokasi
dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor.
h.
Pelaksanaan
akreditasi unit pengujian berkala kendaraan bermotor.
i.
Penyelenggaraan
akreditasi lembaga pendidikan mengemudi.
j.
Pelaksanaan
kalibrasi alat pengujian berkala kendaraan bermotor.
k.
Pelaksanaan
manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan nasional.
|
a.
Penetapan rencana induk
jaringan LLAJ Provinsi.
b.
Penyediaan perlengkapan
jalan di jalan provinsi.
c.
Pengelolaan terminal
penumpang tipe B.
d.
Pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi.
e.
Persetujuan hasil analisis
dampak lalu lintas untuk jalan provinsi.
f.
Audit dan inspeksi
keselamatan LLAJ di jalan provinsi.
g.
Penyediaan angkutan umum
untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah
provinsi.
h.
Penetapan kawasan perkotaan
untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
a.
Penetapan rencana induk
jaringan LLAJ Kabupaten/Kota.
b.
Penyediaan perlengkapan
jalan di jalan Kabupaten/Kota.
c.
Pengelolaan terminal
penumpang tipe C.
d.
Penerbitan izin
penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
e.
Pengujian berkala kendaraan
bermotor.
f.
Pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota.
g.
Persetujuan hasil analisis
dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota.
h.
Audit dan inspeksi
keselamatan LLAJ di jalan kabupaten/kota.
|
|
|
l.
Persetujuan hasil analisis
dampak lalu lintas untuk jalan nasional.
m.
Audit dan inspeksi
keselamatan LLAJ di jalan nasional.
n.
Penyediaan angkutan umum
untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar Daerah kabupaten/kota antar
Daerah provinsi serta lintas batas negara.
o.
Penetapan kawasan perkotaan
untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah
provinsi dan lintas batas negara.
p.
Penetapan rencana umum
jaringan trayek antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1
(satu) Daerah provinsi dan lintas batas negara.
q.
Penetapan rencana umum
jaringan trayek perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah provinsi.
|
i.
Penetapan rencana umum
jaringan trayek antarkota dalam Daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui
batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota
j.
Penetapan rencana umum
jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1
(satu) Daerah provinsi.
k.
Penetapan wilayah operasi
angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah
operasinya melampaui Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
l.
Penerbitan izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas Daerah kabupaten/kota
dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
i.
Penyediaan angkutan umum
untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten/kota.
j.
Penetapan kawasan perkotaan
untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
k.
Penetapan rencana umum
jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
l.
Penetapan rencana umum
jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten.
m.
Penetapan wilayah operasi
angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah
operasinya berada dalam Daerah kabupaten/kota.
|
|
|
r.
Penetapan wilayah operasi
angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah
operasinya melampaui Daerah provinsi.
s.
Penerbitan izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas negara dan trayek lintas
Daerah provinsi.
t.
Penerbitan izin
penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek yang melayani :
1.
angkutan taksi yang wilayah
operasinya melampaui 1 (satu) Daerah provinsi;
2.
angkutan dengan tujuan
tertentu; dan
3.
angkutan pariwisata.
u.
Penerbitan izin
penyelenggaraan angkutan barang khusus.
|
m.
Penerbitan izin
penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1
(satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
n.
Penetapan tarif kelas
ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah
provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu)
Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
n.
Penerbitan izin
penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1
(satu) Daerah kabupaten/kota.
o.
Penerbitan izin
penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya
berada dalam Daerah kabupaten/kota.
p.
Penetapan tarif kelas
ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah
kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya
dalam Daerah kabupaten/kota.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
|
|
v.
Penetapan tarif kelas
ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota antar Daerah
provinsi, angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan yang wilayah pelayanannya
melampaui Daerah provinsi.
|
|
|
2.
|
Pelayaran
|
a.
Penerbitan izin
usaha angkutan laut bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas
pelabuhan antar-Daerah provinsi dan internasional.
b.
Penerbitan izin
trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani
trayek antar-Daerah provinsi dan/atau antarnegara.
c.
Penetapan lintas
penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal yang terletak pada jaringan
jalan nasional, jaringan jalur kereta api nasional, dan/atau antar negara
atau lintas penyeberangan antar negara dan/atau antar-Daerah provinsi.
|
a.
Penerbitan izin usaha
angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi
pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah
provinsi.
b.
Penerbitan izin usaha
angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang
berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah
kabupaten/kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antar-Daerah provinsi, dan
pelabuhan internasional.
|
a.
Penerbitan izin usaha
angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah kabupaten/kota
dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah kabupaten/kota.
b.
Penerbitan izin usaha
angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang
berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah
kabupaten/kota.
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
|
|
d.
Penetapan lintas
penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani
penyeberangan antar-Daerah provinsi dan/atau antar negara.
e.
Penerbitan izin usaha jasa
terkait berupa pengelolaan kapal, perantara jual beli dan/atau sewa kapal,
keagenan kapal dan awak kapal.
f.
Penetapan tarif angkutan
laut dalam negeri untuk penumpang kelas ekonomi.
g.
Penetapan tarif angkutan
penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada
lintas penyeberangan antar negara dan antar-Daerah provinsi.
h.
Penetapan lokasi pelabuhan.
i.
Penetapan rencana induk dan
DLKR/DLKP pelabuhan utama, dan pelabuhan pengumpul.
|
c.
Penerbitan izin trayek
penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek
antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang bersangkutan.
d.
Penetapan lintas
penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar-Daerah kabupaten/kota
dalam Daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau
jaringan jalur kereta api provinsi.
e.
Penetapan lintas
penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani
penyeberangan lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
Daerah provinsi.
|
c.
Penerbitan
izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili
orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha.
d.
Penerbitan
izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang
melayani trayek dalam Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
e.
Penerbitan
izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili
badan usaha.
f.
Penetapan
lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah
kabupaten/kota yang terletak pada jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau
jaringan jalur kereta api kabupaten/kota
|
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
|
|
j.
Pembangunan, penerbitan izin
pembangunan dan pengoperasian pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
k.
Pembangunan dan penerbitan
izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek antarnegara dan/atau
antar-Daerah provinsi.
l.
Penerbitan izin lokasi,
membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
m.
Penerbitan izin usaha badan
usaha pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
n.
Penerbitan izin pengembangan
pelabuhan untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
o.
Penerbitan izin
pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan utama dan pelabuhan
pengumpul.
|
f.
Penerbitan izin
usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi,
angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan
jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas.
g.
Penetapan tarif
angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta
muatannya pada lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah
provinsi.
h.
Penetapan
rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.
i.
Pembangunan,
penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional.
j.
Pembangunan dan
penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
g.
Penetapan lintas
penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani
penyeberangan dalam Daerah kabupaten/kota.
h.
Penerbitan izin usaha jasa
terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal.
i.
Penetapan tarif angkutan
penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada
lintas penyeberangan dalam Daerah kabupaten/kota.
j.
Penetapan rencana induk dan
DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal.
k.
Penetapan rencana induk dan
DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau.
|
|
|
p.
Penerbitan izin pekerjaan
pengerukan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
q.
Penerbitan izin pekerjaan
reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
r.
Penerbitan izin pengelolaan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan utama
dan pelabuhan pengumpul.
s.
Penyelenggaraan keselamatan
dan keamanan pelayaran.
t.
Penyelenggaraan perlindungan
lingkungan maritim.
|
k.
Penerbitan izin usaha badan
usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional.
l.
Penerbitan izin pengembangan
pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional.
m.
Penerbitan izin
pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional.
n.
Penerbitan izin pekerjaan
pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
o.
Penerbitan izin reklamasi di
wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
p.
Penerbitan izin pengelolaan
terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan
pengumpan regional.
|
l.
Pembangunan,
penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal.
m.
Pembangunan dan
penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau.
n.
Penerbitan izin
usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal.
o.
Penerbitan izin
pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal.
p.
Penerbitan izin
pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal.
q.
Penerbitan izin
pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
r.
Penerbitan izin
reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
|
|
|
|
|
s.
Penerbitan izin pengelolaan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan
pengumpan lokal.
|
3.
|
Penerbangan
|
Pengaturan,
pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan sipil.
|
- - - - - - - - - - - - - -
|
Penerbitan
izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
|
4.
|
Perkeretaapian
|
a.
Penetapan rencana induk
perkeretaapian nasional.
b.
Penerbitan izin usaha, izin
pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya melintasi batas Daerah provinsi
c.
Penetapan jaringan jalur
kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah provinsi.
d.
Pengujian prasarana
perkeretaapian.
e.
Penetapan kelas stasiun
untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional.
|
a.
Penetapan rencana induk
perkeretaapian provinsi.
b.
Penerbitan izin usaha, izin
pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota.
c.
Penetapan jaringan jalur
kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah kabupaten/kota
dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
d.
Penetapan kelas stasiun
untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi.
|
a.
Penetapan rencana induk
perkeretaapian kabupaten/kota.
b.
Penerbitan izin usaha, izin
pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
c.
Penetapan jaringan jalur
kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
|
|
|
f.
Penerbitan izin usaha dan
izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi
batas Daerah provinsi.
g.
Pengujian sarana perkeretaapian.
h.
Penetapan jaringan pelayanan
perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian nasional
i.
Penetapan pedoman tarif
angkutan orang dan tarif angkutan barang.
j.
Akreditasi badan hukum atau
lembaga pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian.
k.
Sertifikasi tenaga perawatan
prasarana dan sarana perkeretaapian.
l.
Penerbitan izin pengadaan
atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur
kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah provinsi dan
batas wilayah negara.
|
e.
Penerbitan izin operasi
sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
f.
Penetapan jaringan pelayanan
perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi.
g.
Penerbitan izin pengadaan
atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur
kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota
dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
|
d.
Penetapan kelas stasiun
untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
e.
Penerbitan izin operasi
sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1
(satu) Daerah kabupaten/kota.
f.
Penetapan jaringan pelayanan
perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian kabupaten/kota.
g.
Penerbitan izin pengadaan atau
pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta
api khusus yang jaringannya dalam Daerah kabupaten/kota.
|
Pembagian Urusan Bidang
Komunikasi Dan Informatika
No
|
Sub
Urusan
|
Pemerintah
Pusat
|
Daerah
Profinsi
|
Daerah
Kabupaten / Kota
|
1.
|
Penyelenggaraan,
Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika
|
Pengelolaan
penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika.
|
|
|
2.
|
Informasi
dan Komunikasi Publik
|
Pengelolaan
informasi dan komunikasi publik Pemerintah Pusat serta informasi strategis
nasional dan internasional.
|
Pengelolaan
informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah provinsi.
|
Pengelolaan
informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
|
3.
|
Aplikasi
Informatika
|
a.
Penetapan nama domain dan
sub domain bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.
Pengelolaan nama domain
instansi penyelenggara negara.
c.
Pengelolaan e-government
nasional.
|
a.
Pengelolaan nama domain yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah
provinsi.
b.
Pengelolaan e-government di
lingkup Pemerintah Daerah provinsi.
|
a.
Pengelolaan nama domain yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
b.
Pengelolaan e-government di
lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar