Minggu, 15 April 2018

KONKUREN PEMERINTAH PUSAT, PROFINSI DAN DAERAH







Tugas
Sistim Pemerintah Daerah


                                                    












Disusun Oleh

NAMA                 : OLVIN NIKIJULUW
NPM                     : 123 2020 116147
SEMESTER         : IV (Empat)


Pembagian Urusan Pemerintahan
Konkuren Antara Pemerintah  Pusat, Profinsi, Daerah Kabupaten/Kota



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti UU 32 Tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan  keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Muatan UU Pemerintahan Daerah tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan daerah.

Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Berikut pembagian urusan wajib.

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah :
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
  5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah :
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/ kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

Kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah :
  1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
  2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
  3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
  4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

Urusan Pemerintahan Pilihan
Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut :
Ø  Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ø  Urusan Pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Ø  Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ø  Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH RPOVINSI
DAN DAERAH KABUPATEN / KOTA

Matriks Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dan Daerah Kabupaten / Kota.

Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah antara lain :

Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan

No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
1.
Manajemen pendidikan
a.      Penetapan standar nasional pendidikan
b.     Pengelolaan pendidikan
a.      Pengelolaan pendidikan menengah
b.     Pengelolaan pendidikan
a.      Pengelolaan pendidikan dasar
b.     Pengelolaan pendidikan
2.
Kurikulum
Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
3.
Akreditasi
Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
4.
Pendidik dan tenaga kependidikan
a.       Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik dan pengembangan karir pendidik
b.      Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah profinsi

Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota.
5.
Perizinan pendidikan
a.      Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.     Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing.
a.      Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.     Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
a.      Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
b.     Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarak
6.
Bahasa dan sastra
Pembinaan bahasa dan sastra Indonesia.
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah kabupaten/kota.






Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan
No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
1.
Upaya kesehatan
a.      Pengelolaan upaya kesehatan perorangan (UKP) rujukan nasional/lintas Daerah provinsi.
b.     Pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (UKM) nasional dan rujukan nasional/lintas Daerah provinsi.
c.      Penyelenggaraan registrasi, akreditasi, dan standardisasi fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta.
d.     Penerbitan izin rumah sakit kelas A dan fasilitas pelayanan kesehatan penanaman modal asing (PMA) serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat nasional.
a.      Pengelolaan UKP rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota.
b.     Pengelolaan UKM Daerah provinsi dan rujukan tingkat Daerah provinsi/lintas Daerah kabupaten/kota.
c.      Penerbitan izin rumah sakit kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah provinsi.
a.      Pengelolaan UKP Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota.
b.     Pengelolaan UKM Daerah kabupaten/kota dan rujukan tingkat Daerah kabupaten/kota.
c.      Penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah kabupaten/kota.







No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
2.
Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan
a.      Penetapan standardisasi dan registrasi tenaga kesehatan Indonesia,tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA), serta penerbitan rekomendasi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
b.     Penetapan penempatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis bagi Daerah yang tidak mampu dan tidak diminati.
c.      Penetapan standar kompetensi teknis dan sertifikasi pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kesehatan.
d.     Penetapan standar pengembangan kapasitas SDM kesehatan.
e.      Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Nasional
Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah provinsi.
a.      Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan.
b.     Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota.



No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
3.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman
a.      Penyediaan obat, vaksin, alat kesehatan, dan suplemen kesehatan program nasional.
b.     Pengawasan ketersediaan pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan.
c.      Pembinaan dan pengawasan industri, sarana produksi dan sarana distribusi sediaan farmasi, obat tradisional, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), bahan obat, bahan baku alam yang terkait dengan kesehatan.
d.     Pengawasan pre-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman.
e.      Pengawasan post-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman.
a.      Penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi (PBF) cabang dan cabang penyalur alat kesehatan (PAK) .
b.     Penerbitan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT).
a.      Penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal.
b.     Penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT).
c.      Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu perusahaan rumah tangga.
d.     Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga.
e.      Pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga.










4.
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok
masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat nasional dan internasional.
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat provinsi.
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat,
organisasi swadaya masyarakat dan dunia usaha tingkat kabupaten/kota.

Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
1.
Sumber Daya Air (SDA)
a.      Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
b.     Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000ha, daerah irigasi lintas Daerah provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.
a.      Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota.
b.     Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha - 3000 ha, dan daerah irigasi lintas Daerah kabupaten/kota.
a.      Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
b.     Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.










2.
Air Minum
a.      Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional.
b.     Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional.
Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota.
Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota.
3.
Persampahan
a.      Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan secara nasional.
b.     Pengembangan sistem pengelolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan sistem pengelolaan persampahan untuk kepentingan strategis nasional.
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional.
Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah kabupaten/kota.
4.
Air Limbah
a.       Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional.
b.      Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional.
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.
Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota.

No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
5.
Drainase
a.      Penetapan pengembangan sistem drainase secara nasional.
b.     Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lintas Daerah provinsi dan sistem drainase untuk
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah kabupaten/kota.
Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah kabupaten/kota.
6.
Permukiman
a.      Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional.
b.     Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional.
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi.
Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota.
7.
Bangunan Gedung
a.      Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional.
b.     Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus.
a.      Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi.
b.     Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi.
Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
8.
Penataan Bangunan dan Lingkungannya
a.      Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional.
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota.


b.     Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kawasan strategis nasional.


9.
Jalan
a.      Pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional.
b.     Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
Penyelenggaraan jalan provinsi.
Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.
10.
Jasa Konstruksi
a.      Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan.
b.     Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional.
c.      Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing.
d.     Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi.
e.      Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi luar negeri.
a.      Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi.
b.     Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi.
a.      Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
b.     Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota.
c.      Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil).
d.     Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.




No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
11.
Penataan Ruang
a.      Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional.
b.     Pelaksanaan kerja sama penataan ruang antarnegara.
Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi.
Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota.

Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak
No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
1.
Kualitas Hidup Perempuan
a.      Pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah tingkat nasional.
b.     Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat nasional.
c.      Standardisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan.
a.      Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah provinsi.
b.     Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi.
c.      Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat Daerah provinsi.
a.      Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat Daerah kabupaten/kota.
b.     Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota.
c.      Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat Daerah kabupaten/kota.


No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
2.
Perlindungan Perempuan
a.      Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup nasional.
b.     Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi
c.      tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
d.     Standardisasi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
a.      Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah provinsi
b.     dan lintas Daerah kabupaten/kota.
c.      Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
d.     Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah provinsi.
a.       Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah kabupaten/kota.
b.      Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah kabupaten/kota.
c.       Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah kabupaten/kota.
3.
Kualitas Keluarga
a.      Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat nasional.
b.     Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak tingkat nasional.
a.      Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
a.      Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak tingkat Daerah kabupaten/kota.


c.      Standardisasi lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak.
b.     Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas Daerah kabupaten/kota.
c.      Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya lintas Daerah kabupaten/kota.
a.      Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah kabupaten/kota.
b.     Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam Daerah kabupaten/kota.
4.
Sistem Data Gender dan Anak
a.      Penetapan sistem data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat nasional.
b.     Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat nasional.
Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat Daerah provinsi.
Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data ditingkat Daerah kabupaten/kota.



No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
5.
Pemenuhan Hak Anak (PHA)
a.       Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha tingkat nasional.
b.      Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat nasional.
a.       Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha tingkat Daerah provinsi.
b.      Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
a.       Pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha tingkat Daerah
b.      Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat Daerah kabupaten/kota.kabupaten/kota.
6.
Perlindungan Khusus Anak
a.       Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup nasional dan lintas Daerah provinsi.
b.      Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
c.       Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat nasional dan lintas Daerah provinsi.
a.      Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
b.     Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah provinsi.
c.      Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
a.       Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup Daerah kabupaten/kota.
b.      Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah kabupaten/kota.
c.       Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
d.      tingkat Daerah kabupaten/kota.
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan
No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
1.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
a.       Penetapan rencana induk jaringan LLAJ Nasional
b.      Penyediaan perlengkapan jalan di jalan nasional.
c.       Pengelolaan terminal penumpang tipe A.
d.      Penyelenggaraan terminal barang untuk umum.
e.       Persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri.
f.         Pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor.
g.      Penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor.
h.      Pelaksanaan akreditasi unit pengujian berkala kendaraan bermotor.
i.         Penyelenggaraan akreditasi lembaga pendidikan mengemudi.
j.         Pelaksanaan kalibrasi alat pengujian berkala kendaraan bermotor.
k.        Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan nasional.
a.      Penetapan rencana induk jaringan LLAJ Provinsi.
b.     Penyediaan perlengkapan jalan di jalan provinsi.
c.      Pengelolaan terminal penumpang tipe B.
d.     Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan provinsi.
e.      Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan provinsi.
f.        Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan provinsi.
g.     Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
h.     Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
a.      Penetapan rencana induk jaringan LLAJ Kabupaten/Kota.
b.     Penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten/Kota.
c.      Pengelolaan terminal penumpang tipe C.
d.     Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
e.      Pengujian berkala kendaraan bermotor.
f.        Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota.
g.     Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten/kota.
h.     Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan kabupaten/kota.


l.        Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan nasional.
m.   Audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan nasional.
n.     Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar Daerah kabupaten/kota antar Daerah provinsi serta lintas batas negara.
o.      Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah provinsi dan lintas batas negara.
p.      Penetapan rencana umum jaringan trayek antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah provinsi dan lintas batas negara.
q.      Penetapan rencana umum jaringan trayek perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah provinsi.
i.        Penetapan rencana umum jaringan trayek antarkota dalam Daerah provinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) Daerah kabupaten/kota
j.        Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
k.      Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui Daerah kota/kabupaten dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
l.        Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
i.        Penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah kabupaten/kota.
j.        Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
k.      Penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
l.        Penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah kabupaten.
m.   Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten/kota.


r.       Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya melampaui Daerah provinsi.
s.       Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek lintas negara dan trayek lintas Daerah provinsi.
t.        Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek yang melayani :
1.      angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) Daerah provinsi;
2.      angkutan dengan tujuan tertentu; dan
3.      angkutan pariwisata.
u.     Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus.
m.   Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
n.     Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah provinsi serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
n.     Penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
o.      Penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah kabupaten/kota.
p.      Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah kabupaten/kota.


No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota


v.      Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota antar Daerah provinsi, angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui Daerah provinsi.


2.
Pelayaran
a.       Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antar-Daerah provinsi dan internasional.
b.      Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah provinsi dan/atau antarnegara.
c.       Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal yang terletak pada jaringan jalan nasional, jaringan jalur kereta api nasional, dan/atau antar negara atau lintas penyeberangan antar negara dan/atau antar-Daerah provinsi.
a.      Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/ kota dalam wilayah Daerah provinsi.
b.     Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi, pelabuhan antar-Daerah provinsi, dan pelabuhan internasional.
a.      Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah kabupaten/kota.
b.     Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah kabupaten/kota.

No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota


d.     Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan antar-Daerah provinsi dan/atau antar negara.
e.      Penerbitan izin usaha jasa terkait berupa pengelolaan kapal, perantara jual beli dan/atau sewa kapal, keagenan kapal dan awak kapal.
f.        Penetapan tarif angkutan laut dalam negeri untuk penumpang kelas ekonomi.
g.     Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar negara dan antar-Daerah provinsi.
h.     Penetapan lokasi pelabuhan.
i.        Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan utama, dan pelabuhan pengumpul.
c.      Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang bersangkutan.
d.     Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur kereta api provinsi.
e.      Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antar-Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
c.       Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha.
d.      Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
e.       Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha.
f.         Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah kabupaten/kota yang terletak pada jaringan jalan kabupaten/kota dan/atau jaringan jalur kereta api kabupaten/kota

No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota


j.        Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
k.      Pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek antarnegara dan/atau antar-Daerah provinsi.
l.        Penerbitan izin lokasi, membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
m.   Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
n.     Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
o.      Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
f.         Penerbitan izin usaha jasa terkait berupa bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri, dan depo peti kemas.
g.      Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antar-Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi.
h.      Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.
i.         Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan regional.
j.         Pembangunan dan penerbitan izin pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
g.     Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah kabupaten/kota.
h.     Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal.
i.        Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah kabupaten/kota.
j.        Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal.
k.      Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau.


p.      Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
q.      Penerbitan izin pekerjaan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
r.       Penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul.
s.       Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran.
t.        Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim.
k.      Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional.
l.        Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan regional.
m.   Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional.
n.     Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
o.      Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional.
p.      Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan regional.
l.         Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal.
m.    Pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau.
n.      Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal.
o.      Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal.
p.      Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal.
q.      Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.
r.        Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal.





s.       Penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal.
3.
Penerbangan
Pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan penerbangan sipil.
- - - - - - - - - - - - - -
Penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
4.
Perkeretaapian
a.      Penetapan rencana induk perkeretaapian nasional.
b.     Penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah provinsi
c.      Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah provinsi.
d.     Pengujian prasarana perkeretaapian.
e.      Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional.
a.      Penetapan rencana induk perkeretaapian provinsi.
b.     Penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota.
c.      Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
d.     Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi.
a.      Penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
b.     Penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
c.      Penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.


f.        Penerbitan izin usaha dan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah provinsi.
g.     Pengujian sarana perkeretaapian.
h.     Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian nasional
i.        Penetapan pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang.
j.        Akreditasi badan hukum atau lembaga pengujian prasarana dan sarana perkeretaapian.
k.      Sertifikasi tenaga perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian.
l.        Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah provinsi dan batas wilayah negara.
e.      Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
f.        Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi.
g.     Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 (satu) Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi.
d.     Penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
e.      Penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
f.        Penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian kabupaten/kota.
g.     Penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam Daerah kabupaten/kota.

Pembagian Urusan Bidang Komunikasi Dan Informatika
No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Daerah Profinsi
Daerah Kabupaten / Kota
1.
Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika
Pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika.


2.
Informasi dan Komunikasi Publik
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Pusat serta informasi strategis nasional dan internasional.
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah provinsi.
Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
3.
Aplikasi Informatika
a.      Penetapan nama domain dan sub domain bagi instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.     Pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara.
c.      Pengelolaan e-government nasional.
a.      Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah provinsi.
b.     Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah provinsi.
a.      Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
b.     Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar: