Kamis, 27 Agustus 2015

SK PENETAPAN OPERATOR UNTUK DAPODIKDAS / DAPODIKMEN TAHUN AJARAN 2015/2016


PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI IHAMAHU
Alamat : Jln. Jermias. J. Pattiiha

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI IHAMAHU
NOMOR  : 03/420/421.2/07/2015

TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR 
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) DI SD NEGERI IHAMAHU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI IHAMAHU


Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Tahun Pelajaran 2015/ 2016 di SD Negeri Ihamahu, perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri Ihamahu  tentang Penetapan Tenaga Operator DAPODIK di SD Negeri Ihamahu  Tahun Pelajaran 2015/ 2016.
Mengingat
:
1.
Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 93107/A.5.1/2011 perihal Penyampaian Salinan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011;


2
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


3.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;


4.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2013;


5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;


MEMUTUSKAN
Menetapkan


Pertama
:
Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Pendataan DAPODIK Semester I (satu) dan Semester II (dua) pada SD Negeri Ihamahu  Tahun Pelajaran 2015/ 2016 :


Nama
:  FERMENAS. PAPILAYA, S.Com


Tempat, Tgl. Lahir
:  Ambon, 08 Oktober 1972


Jenis Kelamin
:  Laki-laki


Pendidikan Terakhir
:  STMIK - MAKASAR
Kedua
:
Menugaskan kepada Tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk :


a.
Melakukan penjaringan data pada SD Negeri Ihamahu  dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar.


b.

c.
Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah.
Ketiga
:

Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan  ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah  (RAPBS) yang bersumber pada dana BOS.
Keempat
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.

 Ditetapkan di        : Ihamahu
Pada Tanggal          : 28 JULI 2015
          Kepala Sekolah,



Tembusan                                                                       Johanis. Makailipessy, S.Pd
1.      Yth. Kepala UPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga  NIP. 197012171993031007
Kecamatan Saparua   di Saparua                      
2.      Yang bersangkutan
3.      Arsip 

Tidak ada komentar: