Sabtu, 15 Agustus 2015

Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK


Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan ‘membersihkan’ data PTK yang belum valid, disebabkan  double counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya. Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya.


Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kab/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan koordinasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.

Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
  1. Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir
  2. Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar.
  3. Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak  terdiri dari 16 digit.
Diagram Pengelolaan Verval PTK
Sekarang sekolah sudah bisa login di vervalPTK

Sekolah bisa login vervalPTK

Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh OPS dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).

Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh OPS, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi tetap menjadi kewenangan Dinas Kab/Kota.
Untuk mengajukan revisi data PTK, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.
    Login menggunakan SSO
    Login menggunakan SSO
  2. Setelah berhasil login klik menu “edit data” kemudian pilih “Pengajuan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir.”
    Tombol Pengajuan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir
    klik tombol Pengajuan Perubahan
  3. Klik tombol pilih PTK
    Klik tombol "Pilih PTK"
    Klik tombol "Pilih PTK"
  4. Akan muncul seluruh PTK yang ada di  sekolah anda. Pilih PTK yang akan direvisi datanya.kemudian klik tombol OK
    Pilih PTK yang akan direvisi datanya
    Pilih PTK yang akan direvisi datanya
  5. Isi form yang ada sesuai dengan perubahan data yang diinginkan, tentunya berdasarkan dokumen pendukung yang ada.
  6. upload dokumen pendukungnya dalam bentuk softcopy dengan ekstensi file JPG atau PNG (belum ada penjelasan resmi tentang dokumen yang bisa dijadikan dasar), kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan.
    Isi Form dengan lengkap
    Isi Form dengan lengkap
  7. Jika berhasil maka kita tinggal menunggu proses pengajuan kita disetujui oleh admin dan dapat terus dipantau melalui menu edit >> status pengajuan.

Masih Rintisan.

Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.

Tidak ada komentar: