Kamis, 19 April 2018

KASUS PERDATA PERCERAIAN


Contoh Kasus Perdata ( Perceraian )



Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :

Nama : Susan 
Umur : 32 tahun 
Agama : Islam 
Pekerjaan : Pegawai Swasta 
Status : Menikah 
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun 

Cerita Permasalahan / Kronologis

Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.

Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

SARAN UNTUK PERSIAPAN PROSES CERAI :

Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya; 
Survey langsung ke pengadilan tersebut; 
Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll). 

Mencari Informasi tentang Pengadilan Agama (PA)

Setelah menentukan untuk tidak menggunakan jasa pengacara selanjutnya Susan mengumpulkan semua catatan informasi tentang perceraian dari Pengadilan Agama. Sekaligus Informasi berapa biaya pendaftaran gugatan cerai di pengadilan tersebut, karena umumnya setiap Pengadilan Agama berbeda-beda biaya daftar gugatannya.

Membuat kronologis permasalahan

Sekarang Susan siap membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut :

Diawali dengan membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail, agar Susan dapat mudah membuat gugatan cerainya.

Catatan :

Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Susan membuat alur cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Susan memutuskan bercerai, dimana kronologis ini juga sangat penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan cerai. Setelah berhasil membuat kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang dibuat.

Persiapan Berkas-Berkas yang Diperlukan

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, Susan mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Susan punya 6 berkas gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk : 
  • 1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat); 
  • 3 berkas untuk dikasih ke para Hakim 
  • 1 berkas untuk panitera (pegawai perkara gugatan); dan 
  • sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh Susan sendiri. 

Pendaftaran Gugatan di Pengadilan

Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Susan pergi ke PA Jak-Sel untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya. Susan masuk ke ruangan bagian administrasi (masuk dari pintu utama pengadilan, melewati kolam ikan, ruangannya tepat setelah kolam ikan, lantai dasar). Susan masuk ke dalam ruangan yang agak luas dan banyak meja kerjanya. Agak bingung memang untuk mengetahui pegawai khusus menerima pendaftaran gugatan, karena orang-orang yang bekerja di dalam ruangan itu kira-kira 8 orang, tanya saja dengan orang di dalam ruangan itu, langsung tau siapa pegawai yang ia cari.

Susan menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara gugatan cerai, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Susan menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.

Setelah Pendaftaran Gugatan

Berkas gugatan cerai Susan akan dikirim oleh pihak pengadilan ke alamat suaminya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang pertama. Begitupula dengan Susan, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan, Susan tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang dari pengadilan. Kira-kira surat-surat tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang, yang umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

Surat Panggilan Sidang

Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Susan menerima surat dari pengadilan agama Jak-Sel. Begitupula halnya dengan si suami-nya juga mendapat surat panggilan sidang dari pengadilan agama. Isi surat untuk Susan hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang pertama disertai hari dan tanggal-nya waktu sidang. Berbeda dengan si suami, isi suratnya selain informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan surat gugatan cerainya.

Surat Panggilan Sidang

Sidang Pertama/ Perdamaian & Pembacaan Gugatan

Tibalah saatnya sidang pertama. Adapun persiapan yang dilakukan Susan adalah : 
  • Berpakaian harus rapih dan sopan. Membawa serta surat panggilan sidangnya; 
  • Berpakaian sopan bagi perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu. 
  • Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup. 
  • Datang pagi hari (sekitar jam 9.00) di pengadilan untuk melapor ke panitera dan mengambil nomor urut sidang (siapa duluan yang ambil nomor urut sidang, dialah yang sidang duluan sesuai nomor urutnya).
Setelah mendapat nomor urut sidang, Susan menunggu di ruang tunggu sidang (berada di sisi kanan gedung pengadilan). Nanti pegawai pengadilan akan memanggil para peserta sidang sesuai nomor urutnya dengan cara memanggilnya menggunakan mikrofon; 
Pegawai pengadilan sudah memanggilnya, sidang akan dimulai jika si suami juga sudah hadir. Jika suami tidak hadir maka sidang akan diundur selama 1-2 minggu; 
Sidang dimulai, Susan dan suami dipersilahkan duduk di kursi yang telah disediakan persis berhadapan dengan para Hakim. Kursi di sisi kanan untuk Penggugat (si Susan), kursi di sisi kiri untuk Tergugat (suami Susan/Didit). Total ada 3 hakim dan 1 orang panitera yang duduk dibelakang para hakim; 

Sidang pertama isinya adalah: Hakim akan berusaha mendamaikan istri dan suami. Hakim akan menanyakan tentang masalah yang dialami dan memberikan waktu untuk si suami-istri berpikir-pikir dulu. Bilamana perdamaian tak tercapai maka Hakim membacakan isi gugatan cerainya; 
Sidang ditunda (biasanya) 2 minggu guna melihat adanya kemungkinan rujuk/damai. Dalam hal ini para Hakim memang diwajibkan mendamaikannya dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah diatur negara; 

Adanya peraturan baru yaitu PERMA No. 1 Th. 2008, mengatur adanya kewajiban diadakan mediasi sebelum sidang sebenarnya dijalankan. Hal-hal yang layak diketahui tentang mediasi ini adalah: 
mediasi biasanya dilaksanakan jika salah satu pihak ada yang tidak mau bercerai; 
mediasi dilaksanakan oleh satu orang hakim yang ditunjuk dalam persidangan; 
biasanya mediasi dilaksanakan sebanyak 3 kali pertemuan, dan jika dalam proses mediasi tidak tercapai perdamaian maka barulah sidang yang sebenarnya dilaksanakan. 

Sidang Ke-2/Sidang Jawaban

Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan. Sama pada sidang pertama, ritual sidang pertama sama dijalaninya (berpakaian rapih dan mengambil nomor urut sidang. Selalu demikian sebelum sidang); Sampai pada saat sidang dimulai, hakim menanyakan perkembangannya kepada Susan dan si suami, "Bagaimana perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?"

Dikarenakan Susan sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan ini”. Begitupula dengan jawaban si suami yang berpendapat untuk mempertahankan perceraiannya, menyatakan kehendaknya pada persidangan tersebut. Dikarenakan adanya kemauan yang berbeda maka hakim bertugas menjalani proses sidang perceraian tersebut.

Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat jawaban dari si Tergugat/suami.

Setelah hakim menerima surat jawaban dari si tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Susan);

Sidang Replik

Tiba saatnya sidang replik, dimana sebelumnya ritual sebelum sidang dilakukannya dulu (mengambil nomor urut sidang). Sidang Replik adalah penyerahan surat yang isi suratnya itu adalah menanggapi dan merespon surat jawaban dari si Tergugat.

Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 5 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);

Persiapan Berkas-Berkas untuk sidang Replik yang Diperlukan:
Berkas/surat Replik yang dibuat seharusnya diketik/print sebanyak 6 kali (3 berkas utk majelis hakim, 1 utk panitera, 1 utk tergugat dan 1 lagi utk pegangan Penggugat/Susan)

Sidang Duplik (dari si Tergugat)

Sidang Duplik adalah sidang penyerahan surat yang isinya tanggapan dan respon dari adanya surat Replik Penggugat.Sama dengan sidang Replik sebelumnya dimana dalam persidangan ini hanyalah penyerahan surat Replik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Susan;

Catatan:

Dalam sidang Duplik, si Penggugat (Susan) berhak mendapatkan 1 buah salinan Duplik dari si Tergugat, mintalah dalam sidang Duplik tersebut.

Sidang Pembuktian Saksi dari Penggugat

Sidang pembuktian saksi adalah sidang terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan dengan matang.

Adapun langkah-langkah sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:
  1. Pengumpulan bukti-bukti: 
  2. Buku nikah asli dan photocopy-nya; 
  3. Kartu keluarga asli dan photocopy-nya (bila sudah dibuat); 
  4. Akta kelahiran anak asli dan photocopy-nya; 
  5. Sertipikat rumah yang di-gonogini-kan beserta photocopy-nya; 
  6. BPKB mobil yang di-gonogini-kan beserta photocopy-nya 

Nazegelen bukti-bukti di kantor pos

Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Susan memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya.

Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 6.000-an.

Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti "Bukti P-1", "Bukti P-2" dan seterusnya.

Contoh ( dalam perkara Susan ): 
  • bukti photocopy akta nikah, ditulis di kanan atas "Bukti P-1" 
  • bukti photocopy akta kelahiran anak bernama Cali Rambu Herlambang, ditulis di kanan atas "Bukti P-2" 
  • bukti photocopy Sertipikatnya, ditulis di kanan atas "Bukti P-3" 
  • bukti photocopy BPKB mobilnya, ditulis di kanan atas "Bukti P-4" 

Demikian seterusnya berurutan sesuai dengan bukti-bukti yang tercantum dalam gugatan cerainya.

Persiapan membawa saksi-saksi

Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila tidak maka umumnya hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan saksi-saksi itulah si hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.

Tentang saksi : 
Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal 2 orang; 
Para saksi itu usahakan yang mempunyai hubungan darah (orang tua/saudara kandung/sepupu); 

Dalam perkara ini Susan (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni kedua orang tuanya sendiri, yaitu: 
Bapak Ibnu bin Tayeb; dan 
Ibu Afni binti Duloh. 

Sebelum sidang pembuktian/saksi dimulai, Susan membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Susan memberitahukan kepada para saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti, agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.

Sidang pembuktian/saksi dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi. Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menyangkut sengketa rumah tangga Susan. Setelah itu Susan diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi.

Tentang pertanyaan-pertanyaan Susan untuk para saksi

Umumnya pertanyaan Penggugat untuk para saksi haruslah pertanyaan yang jawabannya nanti merupakan jawaban yang mendukung argument gugatan cerainya si Susan, misalnya yaitu (dalam perkara ini para saksi Penggugat/Susan adalah Bapak dan Ibu kandungnya sendiri): 
Apakah bapak/ibu adalah orang tua kandung saya? 
Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan rumah tangga kami? 
Apakah benar suami saya menelantarkan saya?, mohon beri penjelasan 
Apakah bapak/ibu mengetahui bahwa kami mempunyai seorang anak yang masih balita? Mohon beri penjelasan 
Apakah benar bahwa kami mempunyai rumah tinggal yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan dimana letak rumah itu 
Apakah benar bahwa kami mempunyai mobil yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan kapan kami membelinya dan mobil apakah itu 

Setelah Susan selesai bertanya, kini giliran Tergugat bertanya kepada saksi-saksi tersebut. Tak perlu khawatir, yang penting jawablah pertanyaan dari si Tergugat dengan tenang dan sejujur-jujurnya, janganlah berbohong karena dapat dikenakan pidana memberikan keterangan palsu.

Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!

Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat

Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Susan akan mendapatkan hak bertanya pada para saksi dari Tergugat. Susan membuat daftar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana Susan tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang bertanya pada si saksi.

Pada kesempatan sidang saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi : 
Gunawan Herlambang bin Herlambang; dan 
Genik Saraswati binti Pamuji Suptandar 

Pada kesempatan sidang saksi Penggugat, para saksi ditanyakan oleh hakim mengenai : 
Apakah/bagaimana hubungan saksi dengan Tergugat? 
Bisakah menceritakan mengenai permasalahan hubungan Tergugat-Penggugat? 
Dimanakah sekarang Tergugat bekerja? 
apakah Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat? 
Dan hal-hal pertanyaan yang sejenisnya.

Sidang Kesimpulan

Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan. Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.

Sidang kesimpulan hanya berlangsung sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak. Lalu Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan (sidang terakhir).

Sidang Putusan

Sidang Putusan adalah sidang terakhir dari proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang pengacara).

Hakim akan membacakan isi putusan, apakah gugatan cerai Susan dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya tersebut.

Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama. Sidang perceraian sudag diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum syah). Di poin di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.

Hal-Hal Setelah Putusan

Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan, yakni: 

Waktu tunggu 14 hari 

Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding); 

Jika Tergugat mengajukan banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama); 

Mengambil akta cerai 

Susan diwajibkan mengambil akta cerai-nya pada si panitera yang mengurusi perkara perceraiannya. Biasanya akta cerai baru dapat diambil 3 minggu setelah sidang putusan. Umumnya ada biaya tersendiri untuk mengambil akta cerai tersebut (kordinasikanlah pada si panitera); 

Catatan: 

Salinan Putusan terdiri dari beberapa rangkap, yakni: 
  • Akta cerai; 
  • Salinan putusan. 

Bila gugatan cerai (permohonan talaq) diajukan oleh seorang suami, maka Salinan Putusan ada 3 bagian, yakni: 
  • Akta Cerai 
  • Salinan Putusan; dan 
  • Penetapan. 

Setelah Akta Cerai didapat, maka Susan sudah menjadi seorang yang “single” lagi, dia dapat menentukan hidupnya sendiri. Namun tentunya adanya bunyi putusan yang tertera dalam (salinan) Putusan Cerai itu wajib dilaksanakan oleh para pihak. Misalkan dalam putusannya itu si Susan yang mendapatkan hak pengasuhan kedua anaknya, maka si Suami wajib meng-ikhlaskan kedua anaknya untuk tinggal bersama Susan. Begitu pula dalam putusan yang mengatur pembagian harta gono-gini, bilamana Susan mendapatkan setengah dari harga (prakiraan) rumah yang diminta gono-gininya maka si Suami wajib memberikan uangnya tersebut. Juga mengenai pembagian aset/mobil yang digono-ginikan Susan, si Suami wajib tunduk memenuhi isi putusan cerainya.

Tidak ada komentar: