Sejarah Partai Politik Pada Masa Orde Baru (Demokrasi Pancasila 1965-1998)
Perkembangan Partai Politik pada Masa Orde Baru
Perkembangan partai politik masa Orde Baru yang dimana banyak juga dikenal sebagai masa Demokrasi Pancasila yang terjadi pada tahun 1965-1998 dimana pada masa ini banyak perubahan-perubahan yang terjadi pada sisitem kepartaian di Indonesia. Salah satu tindakan MPRS yaitu mencabut kembali ketetapan No III/1963 mengenai penetapan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup kemudian tindakan yang diambil pula pada masa Orde Baru ini adalah TAP MPRS No. XXV/1966 mengenai pembubaran PKI, sedangkan Partindo yang telah menjalin hubungan erat dengan PKI dibekukan pada tahun yang sama. Hal tersebut merupakan langkah-langkah awal yang terjadi pada partai politik pada masa Orde Baru.
Dikarenakan ada partai politik yang saat itu dibubarkan maka wacana dan berbagai perdebatan mengenai perlunya perlunya mendirikan demokrasi dan membentuk suatu sistem politik yang demokratis dan merombak struktur politik yang ada. Kemudian diadaknnya seminar Angkatan Darat II di Bandung yang diadakan pada tahun 1966 dengan salah satu makalah yang berjudul Pemilihan Umum dan Orde Baru dimana makalah tersebut membahas mengenai tentang pemilihan yaitu sistem perwakilan berimbang dan sistem distrik. Kemudian hasil perdebatan baik dalam Seminar Angkatan Darat maupun diluar akhirnya sistem distrik dicantumkan dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diajukan pada parlemen pada 1967 beserta RUU lainnya.
Namun rancangan undang-undang yang diajukan tersebut mendapat kecaman keras oleh partai-partai politik dikarenakan dianggap dapat merugikan selain sistem distrik yang dianggap merugikan namun juga mencakup ide yaitu duduknya wakil ABRI sebagai anggota parlemen.
Pada 27 Juli 1967 partai-partai dan pemerintah mencapai suatu kompromi yaitu menyetujui sistem pemilihan umum proporsional, tetapi dengan beberapa modifikasi antara lain tiap kabupaten akan dijamin sekurang-kurangnya satu kursi sehingga perwakilan daerah diluar Jawa akan seimbang dengan perwakilan di Jawa kemudian diterimanya ketentun bahwa 100 anggota parlemen dari jumlah total 460 akan diangkat dari golongan ABRI (75) dan non ABRI (25)dengan ketentuan bahwa golongan militer tidak akan menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih. Berdasarkan konsesus tersebut maka pada tanggal 8 Desember 1967 RUU diterima oleh parlemen dan pemilihan umum Orde Baru akan diikuti oleh 10 partai politik yang diselenggarakan pada 1971.
Namun hal itu menimbulkan masalah baru karena berbagai kelompok dalam masyarakat dan dalam kalangan militer karena konsensus yang dianggap kelahana bagi kekuatan-kekuatan yang ingin merombak struktur politik misalnya kaum cendekiaan dan beberapa kalangan militer di Jawa Barat terutama kalanagan Divisi Siliwangi dan Konstrad yang merasa jika para partai-partai politik bertindak atas dasar ideologinya tanpa mengajukan suatu program yang dapat dilaksanakan. Masalah ini dapat diselesaikan lewat pembubaran partai dan penyusunan sistem dwi-partai yang akan berorientasi pada pembangunan dan hanya berbeda persepsi mengenai cara untuk melaksanakan pembangunan.
Dimuka sepuluh partai termasuk Golkar, Presiden Soeharto mengutarakan pendapatnya agar partai mengelompokan diri agar dalam kampaye pemilihan umum lebih mudah tanpa partai kehilangan identitas. Pengelompokan ini mencakup yaitu Golongan Nasional, Golongan Spiritual, dan Golongan Karya. Namun hal ini tidak dapat terlaksana pada pemilu 1971 diadakan dengan sembilan partai politik (NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti) dan Golkar.
Pengelompokan dalam tiga golongan baru terjadi pada tahun 1973. Empat partai Islam yaitu Nahdatul Ulama (NU), Partai Muslim Indonesia, Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) menjadi Partai Persatuan Pembanguan (PPP). Kemudian dari lima partai politik yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, dan Partai Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Kemudian pada pemilihan umum 1977 diikuti oleh tiga partai politik yaitu PDI, PPP, dan Golkar.
Hal ini menandakan bahwa sistem pemilihan berganti dari sistem proporsional menjadi sistem distrik dimana ada penyederhanaan partai secara alami (tanpa paksaan) karena jumlah partai kecil akan berkurang , sekurang-kurangnya partai kecil akan terdorong untuk berkerja sama dengan partai politik lainnya.
Golkar walaupun enggan untuk disebut sebagai partai politik namun pada hakekatnya sama dengan partai politik. Dari ketiga partai politik tersebut Golkar sebagai mesin politik pemerintahan karena selalu menguasai suara mayoritas dalam pemilihan umum. Golkar dipisahkan posisinya dari partai politik karena menurut elit politik Orde Baru Golkar Merupakan pengelompokan fungsional bukan partai.
Langkah berikutnya dalam menata sistem kepartaian adalah konsep Pancasila dimana Pancasila dijadikan satu-satunya asas. Hal ini maksudkan agar tidak lagi terjadi penyimpangan atau persaingan antar partai karena tiap partai cenderung menonjolkan dan memperjuangkan asas mereka masing-masing. Dengan demikian tidak ada lagi tidak ada lagi kesempatan bagi organisasi politik yang ada untuk memiliki ciri khusus seperti PPP adalah Islam, Golkar adalah kekaryaan dan PDI adalah kerakyatan dan nasionalisme. Semula ketentuan tersebut mendapat penentangan terutama PPP namun pada akhirnya ketiga partai politik yang ada dapat menerimanya. Mulai pemilu 1982 sampai pemilu 1987 Golkar selalu menunjukan peningkatan perolehan suara. Hanya pada pemilu 1992 Golkar mengalami kemunduran namun pada pemilu 1997 Golkar menang besar-besaran.
Pelaksanaan pengurangan partai politik menimbulkan ketidak puasan masyarakat karena dianggap sebagai tindakan represif karena adanya unsure paksaan serta ketiga partai politik yang ada juga dianggap kurang memanfaatkan peluang untuk mempersatukan berbagai unsure sehingga sesudah rezim Soeharto jatuh maka PPP dan PDI pecah. Namun dipihak lain berpendapat penyederhanaan partai telah mengakibatkan dalam sejarah Indonesia telah menghasilkan suatu kekuatan politik yang semi kompetitip. Dalam enam pemilihan umum Orde Baru lebih dari 90% dari masyarakat Indonesia yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya. Maka kiranya dapat dikatakan bahwa ukuran formal cukup banyak anggota masyarakat yang merasa terwakili melalui salah satu dari tiga partai politik tersebut.
Partai Politik Pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru partai politik yang berpengaruh yaitu 3 partai politik yaitu PDI (Partai Demokrasi Indonesia), PPP( Partai Persatuan Pembangunan) dan Golkar (Golongan Karya) setelah mengalami perdebatan panjang mengenai terbentuknya kedua partai yang mengalami penyederhanaan yaitu PPP dan PDI yang pada akhirnya setuju untuk menjadi satu karena adanya persamaan asas dan ideologi namun dalam hal ini Golkar bukan merupakan gabungan beberapa partai seperti partai yang lain.
Peran Partai Politik pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru penyederhanaan kehidupan kepartaian dilakukan yang mengakibatkan di Indonesia hanya ada tiga partai politik yaitu PPP,PDI dan Golkar. Dari ketiga partai politik tersebut Golkar sebagai mesin politik pemerintah selalu menguasai mayoritas dalam pemilihan umum diman Golkar sangat aktif mencari dukungan masyarakat untuk pemerintah sedangkan kedua partai lainnya berperan sangat kecil bahkan sering dikatakan bahwa kedua partai lainnya yaitu PPP dan PDI hanya sebagai pelengkap demokrasi sementara peran sesungguhnya dalam kehidupan politik nasional hanya dipegang oleh Golkar yang memiliki suara mayoritas dalam lembaga perwakilan dan menguasai pemerintahan.
Pada masa Orde Baru pula terjadi penyelarasan ideology kepartaian yaitu dimana pancasila dijadikan satu-satunya asas yang diharapkan dari ketiga partai politik tidak terjadi lagi perbedaan ideologis namun hanya berbeda dari program-program yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik simpati pada pemilihan umum. Tentunya ketentuan itu tidak lepas dari keinginan agar partai politik yang ada mudah dikendalikan oleh pemerintah.
Bahkan agar kehidupan kepartaian mudah dikendalikan oleh pemerintah agar mewujudkan stabilitas politik maka kepengurusan partai diupayakan agar dipegang oleh orang yang dipercaya pemerintah saja sehingga menimbulkan kepengurusan tandingan dalam kepartaian menjadi sering terjadi terutama ketika mekanisme politik yang murni dalam partai ternyata memunculkan figur kepengurusan yang dianggap tidak pro pemerintah.
Kehidupan partai politik pada masa Orde Baru tidak menampakan dinamika yang berarti karena secara terus menerus dikuasai oleh Golkar sebagai mesin politik pemerintah yang selalu menguasai suara mayoritas tanpa adanya kontrol yang berarti dari dua partai lainnya.
Sumber :
Budiarjo, Meriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Sunarto. 2004. Sistem Politik Indonesia. Semarang: Universitas Negeri Semarang
Handoyo, eka;Moh Aris Munandar dan Martien Herna Susanti. 2010. Etika Politik dan Pembangunan. Semarang: Widya Karya Semarang
Subakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo 1965-1998 Demokrasi Pancasila UUD 1945
Perkembangan partai politik masa Orde Baru yang dimana banyak juga dikenal sebagai masa Demokrasi Pancasila yang terjadi pada tahun 1965-1998 dimana pada masa ini banyak perubahan-perubahan yang terjadi pada sisitem kepartaian di Indonesia. Salah satu tindakan MPRS yaitu mencabut kembali ketetapan No III/1963 mengenai penetapan Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup kemudian tindakan yang diambil pula pada masa Orde Baru ini adalah TAP MPRS No. XXV/1966 mengenai pembubaran PKI, sedangkan Partindo yang telah menjalin hubungan erat dengan PKI dibekukan pada tahun yang sama. Hal tersebut merupakan langkah-langkah awal yang terjadi pada partai politik pada masa Orde Baru.
Dikarenakan ada partai politik yang saat itu dibubarkan maka wacana dan berbagai perdebatan mengenai perlunya perlunya mendirikan demokrasi dan membentuk suatu sistem politik yang demokratis dan merombak struktur politik yang ada. Kemudian diadaknnya seminar Angkatan Darat II di Bandung yang diadakan pada tahun 1966 dengan salah satu makalah yang berjudul Pemilihan Umum dan Orde Baru dimana makalah tersebut membahas mengenai tentang pemilihan yaitu sistem perwakilan berimbang dan sistem distrik. Kemudian hasil perdebatan baik dalam Seminar Angkatan Darat maupun diluar akhirnya sistem distrik dicantumkan dalam rancangan undang-undang pemilihan umum yang diajukan pada parlemen pada 1967 beserta RUU lainnya.
Namun rancangan undang-undang yang diajukan tersebut mendapat kecaman keras oleh partai-partai politik dikarenakan dianggap dapat merugikan selain sistem distrik yang dianggap merugikan namun juga mencakup ide yaitu duduknya wakil ABRI sebagai anggota parlemen.
Pada 27 Juli 1967 partai-partai dan pemerintah mencapai suatu kompromi yaitu menyetujui sistem pemilihan umum proporsional, tetapi dengan beberapa modifikasi antara lain tiap kabupaten akan dijamin sekurang-kurangnya satu kursi sehingga perwakilan daerah diluar Jawa akan seimbang dengan perwakilan di Jawa kemudian diterimanya ketentun bahwa 100 anggota parlemen dari jumlah total 460 akan diangkat dari golongan ABRI (75) dan non ABRI (25)dengan ketentuan bahwa golongan militer tidak akan menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih. Berdasarkan konsesus tersebut maka pada tanggal 8 Desember 1967 RUU diterima oleh parlemen dan pemilihan umum Orde Baru akan diikuti oleh 10 partai politik yang diselenggarakan pada 1971.
Namun hal itu menimbulkan masalah baru karena berbagai kelompok dalam masyarakat dan dalam kalangan militer karena konsensus yang dianggap kelahana bagi kekuatan-kekuatan yang ingin merombak struktur politik misalnya kaum cendekiaan dan beberapa kalangan militer di Jawa Barat terutama kalanagan Divisi Siliwangi dan Konstrad yang merasa jika para partai-partai politik bertindak atas dasar ideologinya tanpa mengajukan suatu program yang dapat dilaksanakan. Masalah ini dapat diselesaikan lewat pembubaran partai dan penyusunan sistem dwi-partai yang akan berorientasi pada pembangunan dan hanya berbeda persepsi mengenai cara untuk melaksanakan pembangunan.
Dimuka sepuluh partai termasuk Golkar, Presiden Soeharto mengutarakan pendapatnya agar partai mengelompokan diri agar dalam kampaye pemilihan umum lebih mudah tanpa partai kehilangan identitas. Pengelompokan ini mencakup yaitu Golongan Nasional, Golongan Spiritual, dan Golongan Karya. Namun hal ini tidak dapat terlaksana pada pemilu 1971 diadakan dengan sembilan partai politik (NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Katolik, Perti) dan Golkar.
Pengelompokan dalam tiga golongan baru terjadi pada tahun 1973. Empat partai Islam yaitu Nahdatul Ulama (NU), Partai Muslim Indonesia, Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) menjadi Partai Persatuan Pembanguan (PPP). Kemudian dari lima partai politik yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, dan Partai Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Kemudian pada pemilihan umum 1977 diikuti oleh tiga partai politik yaitu PDI, PPP, dan Golkar.
Hal ini menandakan bahwa sistem pemilihan berganti dari sistem proporsional menjadi sistem distrik dimana ada penyederhanaan partai secara alami (tanpa paksaan) karena jumlah partai kecil akan berkurang , sekurang-kurangnya partai kecil akan terdorong untuk berkerja sama dengan partai politik lainnya.
Golkar walaupun enggan untuk disebut sebagai partai politik namun pada hakekatnya sama dengan partai politik. Dari ketiga partai politik tersebut Golkar sebagai mesin politik pemerintahan karena selalu menguasai suara mayoritas dalam pemilihan umum. Golkar dipisahkan posisinya dari partai politik karena menurut elit politik Orde Baru Golkar Merupakan pengelompokan fungsional bukan partai.
Langkah berikutnya dalam menata sistem kepartaian adalah konsep Pancasila dimana Pancasila dijadikan satu-satunya asas. Hal ini maksudkan agar tidak lagi terjadi penyimpangan atau persaingan antar partai karena tiap partai cenderung menonjolkan dan memperjuangkan asas mereka masing-masing. Dengan demikian tidak ada lagi tidak ada lagi kesempatan bagi organisasi politik yang ada untuk memiliki ciri khusus seperti PPP adalah Islam, Golkar adalah kekaryaan dan PDI adalah kerakyatan dan nasionalisme. Semula ketentuan tersebut mendapat penentangan terutama PPP namun pada akhirnya ketiga partai politik yang ada dapat menerimanya. Mulai pemilu 1982 sampai pemilu 1987 Golkar selalu menunjukan peningkatan perolehan suara. Hanya pada pemilu 1992 Golkar mengalami kemunduran namun pada pemilu 1997 Golkar menang besar-besaran.
Pelaksanaan pengurangan partai politik menimbulkan ketidak puasan masyarakat karena dianggap sebagai tindakan represif karena adanya unsure paksaan serta ketiga partai politik yang ada juga dianggap kurang memanfaatkan peluang untuk mempersatukan berbagai unsure sehingga sesudah rezim Soeharto jatuh maka PPP dan PDI pecah. Namun dipihak lain berpendapat penyederhanaan partai telah mengakibatkan dalam sejarah Indonesia telah menghasilkan suatu kekuatan politik yang semi kompetitip. Dalam enam pemilihan umum Orde Baru lebih dari 90% dari masyarakat Indonesia yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya. Maka kiranya dapat dikatakan bahwa ukuran formal cukup banyak anggota masyarakat yang merasa terwakili melalui salah satu dari tiga partai politik tersebut.
Partai Politik Pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru partai politik yang berpengaruh yaitu 3 partai politik yaitu PDI (Partai Demokrasi Indonesia), PPP( Partai Persatuan Pembangunan) dan Golkar (Golongan Karya) setelah mengalami perdebatan panjang mengenai terbentuknya kedua partai yang mengalami penyederhanaan yaitu PPP dan PDI yang pada akhirnya setuju untuk menjadi satu karena adanya persamaan asas dan ideologi namun dalam hal ini Golkar bukan merupakan gabungan beberapa partai seperti partai yang lain.
- Partai Golkar (Golongan Karya)
Pada era Orde Baru, Golkar merupakan partai yang diistimewakan. Serangkaian pemilu yang digelar hanya formalitas saja karena Golkar selalu menjadi pemenang seperti yang sudah disinggung sebelumnya karena dalam beberapa kali pemilu Golkar menang suara mayoritas sehingga kedua partai poilitik lainnya yaitu PPP dan PDI tidak terlalu diperhitungkan karena kurang kontrol atas pemerintahan sehingga Golkar dapat mencari dukungan kepada masyarakat dengan leluasa. Kondisi itu terjadi karena Golkar merupakan bentukan mantan Presiden Soeharto bersama kalangan militer. Selama menjadi presiden, Soeharto selalu menjadi ketua Dewan Pembina Golkar. Soeharto juga menempatkan kader Golkar di semua jabatan birokrasi dan aparatur negara. Kondisi itu memudahkan pemenangan Golkar. - PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan sebuah partai politik di Indonesia yang merupakan gabungan dari Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, dan Partai Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
- PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Pada saat pendeklarasiannya pada tanggal 5 Januari 1973 partai ini merupakan hasil gabungan dari empat partai keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Perti dan Parmusi. Ketua sementara saat itu adalah Mohammad Syafa'at Mintaredja. Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum pertama pada masa Orde Baru tahun 1973.
Jabatan ketua umum pada awalnya berbentuk presidium yang terdiri dari KH Idham Chalid sebagai Presiden Partai serta Mohammad Syafa'at Mintaredja, Thayeb Mohammad Gobel, Rusli Halil, dan Masykur sebagai wakil presiden partai.
Peran Partai Politik pada Masa Orde Baru
Pada masa Orde Baru penyederhanaan kehidupan kepartaian dilakukan yang mengakibatkan di Indonesia hanya ada tiga partai politik yaitu PPP,PDI dan Golkar. Dari ketiga partai politik tersebut Golkar sebagai mesin politik pemerintah selalu menguasai mayoritas dalam pemilihan umum diman Golkar sangat aktif mencari dukungan masyarakat untuk pemerintah sedangkan kedua partai lainnya berperan sangat kecil bahkan sering dikatakan bahwa kedua partai lainnya yaitu PPP dan PDI hanya sebagai pelengkap demokrasi sementara peran sesungguhnya dalam kehidupan politik nasional hanya dipegang oleh Golkar yang memiliki suara mayoritas dalam lembaga perwakilan dan menguasai pemerintahan.
Pada masa Orde Baru pula terjadi penyelarasan ideology kepartaian yaitu dimana pancasila dijadikan satu-satunya asas yang diharapkan dari ketiga partai politik tidak terjadi lagi perbedaan ideologis namun hanya berbeda dari program-program yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menarik simpati pada pemilihan umum. Tentunya ketentuan itu tidak lepas dari keinginan agar partai politik yang ada mudah dikendalikan oleh pemerintah.
Bahkan agar kehidupan kepartaian mudah dikendalikan oleh pemerintah agar mewujudkan stabilitas politik maka kepengurusan partai diupayakan agar dipegang oleh orang yang dipercaya pemerintah saja sehingga menimbulkan kepengurusan tandingan dalam kepartaian menjadi sering terjadi terutama ketika mekanisme politik yang murni dalam partai ternyata memunculkan figur kepengurusan yang dianggap tidak pro pemerintah.
Kehidupan partai politik pada masa Orde Baru tidak menampakan dinamika yang berarti karena secara terus menerus dikuasai oleh Golkar sebagai mesin politik pemerintah yang selalu menguasai suara mayoritas tanpa adanya kontrol yang berarti dari dua partai lainnya.
Sumber :
Budiarjo, Meriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Sunarto. 2004. Sistem Politik Indonesia. Semarang: Universitas Negeri Semarang
Handoyo, eka;Moh Aris Munandar dan Martien Herna Susanti. 2010. Etika Politik dan Pembangunan. Semarang: Widya Karya Semarang
Subakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo 1965-1998 Demokrasi Pancasila UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar