Senin, 23 April 2018

Perbandingan Kebijakan Perekonomian di Indonesia Antara SBY dan Jokowi


Perbandingan Kebijakan Perekonomian di Indonesia Antara SBY dan Jokowi

          SBY adalah seorang presiden Indonesia ,ia memenangi pemilu saat ia berada di partai demokrat, cara pemerintahannnya dengan demokrasi,dengan demokrasi ini adalah sistem pemerintahan yang terbaik.Pada masa pemerintahan Presiden Susilo BambangYudhoyono, terjadi banyak kemajuan di berbagai bidang teknologi maupun berpendapat . Dimasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, musyawarah mufakat diutamakan. Sehingga pengambilan kebijakan terkesan lambat. Meski begitu, musyawarah mufakat ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Sehingga dapat dikatakan, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah cukup berkembang dibandingkan masa-masa sebelumnya dalam hal demokrasi.
          Sedangkan Jokowi adalah seseorang yang awalnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari  daerah jawa dan dulunya jokowi seorang walikota didaerah jawa dan menjadi walikota k3 terbaik didunia dan ia menilai pemerintahan Negara ini mononton , seperti untuk menyelesaikan persoalan Jakarta, dirinya memaparkan penanganan dari sistem reformasi birokrasi. Joko Widodo tertarik untuk membuat kebijakan-kebijakan radikal dalam mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta. Salah satu kebijakan radikal yang akan ia terapkan adalah penerapan sistem ganjil-genap yang rencananya akan dimulai pada tahun 2013 lalu.
A.Pada Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
a.Terdapat  5 ciri khas Sistem Ekonomi yaitu:
1.Peranan dominan koperasi bersama dengan perusahaan-perusahaan negara  dan perusahaan-perusahaan swasta. Semua bentuk badan usaha didasarkan pada azas kekeluargaan dan prinsip harmoni dan bukan pada azas kepentingan pribadi danprinsip konflik kepentingan.
2.Memandang manusia secara utuh. Manusia bukan semata-mata homooikonomikustetapi  juga social man   and religious man, dan sifat manusia terakhir ini dapat dikembangkan setaraf dengan sifat yang pertama sebagai motor penggerak   kagiatan duniawi (ekonomi).
3.Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah egalitarianisme atau kemerataan sosial.
4.Prioritas utama terhadap terciptanya suatu perekonomian nasional yang tangguh.
5.Dari segi kelembagaan yuridis, Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang dalam mencapai tujuannya selalu didasarkan pada hukum (oleh karena Republik Indonesia adalah suatu negara hukum) dan melaksanakan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar dan tujuan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila mempunyai cita-cita positif dan negative.
b.Pada pemerintahan SBY kebijakan yang dilakukan :
1.Mengurangi subsidi Negara Indonesia, atau menaikkan harga Bahan Bahan Minyak (BBM), kebijakan bantuan langsung tunai kepada rakyat miskin akan tetapi bantuan tersebut diberhentikan sampai pada tangan rakyat atau masyarakat yang membutuhkan,
2.Kebijakan menyalurkan bantuan dana BOS kepada sarana pendidikan yang ada di Negara Indonesia. Kondisi perekonomian pada masa pemerintahan SBY mengalami perkembangan yang sangat baik.
3.Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh pesat di tahun 2010 seiring pemulihan ekonomi dunia pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009.Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 5,5-6 persen pada 2010 dan meningkat menjadi 6-6,5 persen pada 2011. Dengan demikian prospek ekonomi Indonesia akan lebih baik dari perkiraan semula.
4.Pemulihan ekonomi global berdampak positif terhadap perkembangan sektor eksternal perekonomian Indonesia. Kinerja ekspor nonmigas Indonesia yang pada triwulan IV-2009 mencatat pertumbuhan cukup tinggi yakni mencapai sekitar 17 persen dan masih berlanjut pada Januari 2010.Salah satu penyebab utama kesuksesan perekonomian Indonesia adalah efektifnya kebijakan pemerintah yang berfokus pada disiplin fiskal yang tinggi dan pengurangan utang Negara.Perkembangan yang terjadi dalam lima tahun terakhir membawa perubahan yang signifikan terhadap persepsi dunia mengenai Indonesia.
c.Keberhasilan Pemerintahan SBY :
1.Melihat kepemimpinan SBY maka dapat di lihat pemberantasan korupsi lebih serius dilakukan dan jika suatu bangsa dijangkiti penyakit korupsi maka bangsa tersebut tidak akan bisa maju baik secara ekonomi dan budayanya jadi kami memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan SBY dan semoga bangsa ini akan segera merdeka, yaitu merdeka dari cengkraman para koruptor yang mengerogoti bangsa ini perlahan tapi pasti.
2.SBY masih jauh lebih baik dari pemimpin sebelumnya, daripada pemimpin yang menjual asset-aset negara. Namun karena terlalu complicatednya masalah di negara kita maka tidak semua masalah bisa terselesaikan. Hal ini karena pendeknya usia kepemimpinan dinegara kita. Kalau dihitung 1 tahun untuk promosi, 3 tahun untuk memimpin, 1 tahun promosi kembali untuk pilpres. Maka itu semua sangat singkat.
3.Pemberantasan korupsi oleh KPK cukup baik : Menurut kami sosok SBY sudah cukup mampu menangani kondisi bangsa Indonesia saat ini. Pada masa kepemimpinan beliau ini korupsi diberantas tanpa pandang bulu.
4.Angka Produk Domestik Bruto (PDB-) yang terus meningkat, pada tahun 2014 ini mencapai Rp 9,084 triliun. Sementara cadangan devisa mencapai 124,6 miliar dolar AS. Adapun rasio utang pemerintah terhadap PDB mengalami penurunan hampir 60 persen dari tahun-tahun sebelumnya, dan sekarang menjadi 23 persen. Rasio utang terhadap PDB Indonesia ini berada pada urutan paling rendah dibanding Tiongkok, Italia, Inggris, AS, dan Jerman.
5.Pencapaian lainnya adalah rasio utang luar negeri yang terus menurun 70 persen lebih, dari 27,8 persen menjadi 7,8 persen. APBN kita juga meningkat empat kali lipat. Pendapatan per kapita selama 10 tahun terakhir meroket tajam menjadi 3.049,1 dolar AS. Di antara negara-negara G20 Indonesia  berada pada urutan kedua setelah Tiongkok.
6.Dari segi penanggulangan kemiskinan, sebanyak 5,23 persen penduduk Indonesia keluar dari kemiskinan, sehingga sekarang angka kemiskinan berada pada angka 11,47 persen. Perlindungan sosial terhadap warga miskin seperti Raskin dan BLSM. Kemudian, 3,6 persen penduduk Indonesia sudah keluar dari pengangguran, dan sekarang berkisar di angka 6,3 persen. Nilai ekspor naik hampir tiga kali lipat. Peningkatan anggaran pendidikan lebih dari 20 persen.
d.Permasalahan Dalam Pemerintahan SBY :
1.Pertumbuhan makroekonomi yang pesat belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara menyeluruh. Walaupun Jakarta identik dengan vitalitas ekonominya yang tinggi dan kota-kota besar lain di Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang pesat, masih banyak warga Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.
2.Masalah dalam kasus Bank Century yang sampai saat ini belum terselesaikan bahkan sampai mengeluarkan biaya 93 miliar untuk menyelesaikan kasus Bank Century ini.
B.Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)
a.Kebijakan Jokowi dalam segi ekonomi :
1.Kebijakan penyelamatan ekonomi tahap I yang berfokus pada tiga hal besar, yakni meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong investasi di sektor properti. Menurut Jokowi, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah melakukan upaya stabilisasi fiskal dan moneter, termasuk di dalamnya adalah pengendalian inflasi. Sinergi kebijakan ini dilakukan guna menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi, antara lain dengan mendorong percepatan belanja pemerintah dan juga melakukan langkah-langkah penguatan neraca pembayaran.
2.Melindungi masyarakat dan menggerakkan ekonomi pedesaan. Antara lain dengan memberdayakan usaha mikro dan kecil dengan menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dengan tingkat suku bunga yang rendah. Bunga KUR yang dulunya 22-23 persen (diturunkan) menjadi 12 persen. Untuk mendorong pembangunan infrastruktur di desa, lanjut presiden, pemerintah juga mengupayakan percepatan pencairan dan penyederhanaan pemanfaatan dana desa.
3.Kebijakan ekonomi tambahan untuk meningkatkan daya saing industri, mempercepat proyek-proyek strategis nasional, dan mendorong investasi di sektor properti. Untuk mendorong daya saing industri, Jokowi menyebutkan terdapat 89 peraturan dari 154 regulasi yang sifatnya menghambat daya saing industri akan dirombak. kebijakan deregulasi ini diharapkan presiden dapat menghilangkan tumpang tindih aturan dan duplikasi kebijakan. Terkait percepatan proyek strategis nasional, Jokowi memastikan pemerintah akan menghilangkan berbagai hal yang selama ini menyumbat pelaksanaannya.
4.Pemerintah akan mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah serta membuka peluang investasi yang lebih besar di sektor properti.Ia ingin menekankan di sini bahwa paket kebijakan ekonomi ini bertujuan untuk menggerakkan kembali sektor riil kita yang akhirnya memberikan fondasi pelompatan kemajuan perekonomian kita ke depannya.
b.Keberhasilan Dalam Pemerintahan Jokowi :
1.Keberhasilan menuntaskan pembangunan jalan tol "Palikanci" yang telah berhasil menguraikan kemacetan lalu lintas di wilayah Jawa selama ini, pembangunan jalan tol Kalimantan Timur-Kalimantan Barat yang juga sedang berlangsung, pembangunan monorail di Jakarta, pembangunan sejumlah lokasi tol laut, "pemangkasan" waktu dwelling time, memerintahkan pencabutan izin perusahaan-perusahaan pembakar lahan dan hutan dan lain-lain.
2.Gerakan Hemat Anggaran
Gerakan Hemat Presiden Jokowi dipuji media Vietnam. Bahkan, media tersebut menyebut, gagasan sang presiden tersebut layak diadopi oleh 10 Negara Asean bahkan dunia.Sebuah artikel yang dikutip blog politikerja dari Vietnamnews, menyebutkan insiatif gerakan hemat dengan menyediakan makanan jalanan seperti singkong, jagung dan kue ubi kukus kue  pada pertemuan, merupakan inisiatif pemimpin yang baru terpilih Joko Widodo.
3.Menghapus Dana Bantuan Sosial
Presiden Jokowi sudah memberikan instruksi kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghapus dana bantuan sosial (bansos). Penghapusan anggaran bansos, dimulai saat evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015.
4.Presiden Joko Widodo juga melakukan reshuffle kabinet terhadap para menterinya yang 'lamban' bekerja dan diyakini reshuffle kabinet tidak akan berhenti dilakukan Jokowi sebagai langkah punish and reward serta evaluasi terus menerus.
c.Permasalahan Dalam Pemerintahan Jokowi :
Direktur Ekesekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan :
1.Sebanyak 37,2 persen masyarakat menganggap bahwa masalah ekonomi menjadi masalah paling penting selama setahun ini. Angka tersebut jauh meninggalkan masalah sulitnya lapangan pekerjaan yang menduduki peringkat kedua dengan 13,3 persen.
2.Harga kebutuhan pokok mahal dengan 12,3 persen. Masalah korupsi hanya mendapatkan 12,3 persen suara dan duduk di peringkat empat masalah penting di Indonesia.
3.Masalah kemiskinan (3,7 persen) dan mahalnya harga bahan bakar minyak (0,7 persen).
4.Perombakan kabinet dinilai tak memenuhi harapan publik. "Tingkat kepuasan terendah yang dipilih publik ditujukan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
5.Dengan 4,3 persen, masyarakat menganggap bahwa Jokowi-JK gagal karena meningkatkan harga bahan bakar minyak. Di peringkat ketiga ada kegagalan pemerintah dalam menjaga nilai tukar rupiah.
6.7,4 persen masyarakat menganggap bahwa melemahnya nilai tukar rupiah sebagai kegagalan pemerintah.
7.Puncaknya, mayoritas masyarakat menganggap bahwa keadaan ekonomi nasional saat ini masuk kategori buruk, meski tidak sangat buruk. 60,1 persen masyarakat memilih bahwa ekonomi nasional Indonesia buruk dan hanya 7,7 persen yang mengatakan ekonomi nasional baik
Kesimpulan :
Setiap Presiden yang menjadi pilihan rakyat Indonesia memiliki kekurangan dan kelebihan dalam pengambilan kebijakan yang berdampak pada kehidupan perekonomian yang ada di Indonesia.Tapi menurut saya perekonomian dibawah kepemimpinan Presiden SBY masih lebih baik ketimbang pada saat sekarang ini yang dipimpin oleh Jokowi.Sebab pada masa pemerintahan SBY kondisi ekonomi Indonesia tidak terlalu mengalami kesulitan tidak seperti sekarang contohnya pada saat kurs dollar melambung hingga mencapai 15 ribu rupiah.Tidak bermaksud untuk menyalahkan pemimpin yang sekarang sebab dibeberapa faktor kepemimpinan Jokowi juga memberikan pengaruh yang baik kepada rakyat kecil contohnya kepada para nelayan yang tidak perlu takut lagi akan hasil tangkapan yang berkurang karena di ikan ikan banyak diambil oleh kapal-kapal asing karena sekarang setiap kapal asing yang ketahuan masuk tanpa izin dan mencuri hasil laut akan dibom dan bangkai kapalnya akan dibuang kedasar laut.Jadi intinya setiap pemimpin berhak mengambil keputusannya sendiri sendiri sesuai dengan kodisi dan keadaan negara pada saat itu, kita semua sebagai rakyat hanya mematuhi setiap peraturan yang ada.
Daftar Pustaka :
http://m.cnnindonesia.com/nasional/20151008213517-20-83828/survei-ekonomi-jadi-masalah-utama-setahun-jokowi/
http://m.detik.com/news/kolom/3047232/1-tahun-jokowi-jk--keberhasilan-dan-tantangannya
http://m.kompasiana.com/devikumalasari/10-tahun-sby-jadi-presiden-ini-capaian-keberhasilannya_54f76655a3331145398b46fb
http://m.merdeka.com/uang/daftar-kegagalan-sby-di-bidang-ekonomi-selama-10-tahun-berkuasa.html
http://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20150909182130-92-77720/presiden-jokowi-umumkan-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-i/ 

Kamis, 19 April 2018

CONTOH MAKALAH PERSERAIAN




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Tujuan perkawinan pada umumnya adalah untuk membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera, dan kekal abadi. Akan tetapi, proses kehidupan yang terjadi terkadang tak jarang tidak sesuai dengan apa yang diimpikan. Hambatan serta rintangannya pun bermacam-macam dan datang dari segala penjuru. Apabila dalam perkawinan itu, sepasang suami dan istri tidak kuat dalam menghadapinya, maka biasanya jalan yang ditempuh adalah perpisahan yang secara hukum dikenal dengan perceraian.
Tetapi, tidak selamanya masalah yang datang akan mengakibatkan perceraian. Karena kematian pun secara otomatis akan melekatkan status cerai kepada suami atau istri yang ditinggalkan. Selain itu, keputusan hakim juga berpengaruh dalam penentuan status. Apabila hakim tidak menghendaki atau tidak memutus cerai maka pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan telah bubar.
Permasalahannya adalah setiap peceraian atau status cerai yang diinginkan dapat tercapai apabila dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti, syarat bagaimana suatu hubungan diperbolehkan untuk bercerai, alasan-alasan yang diajukan memenuhi atau tidak, tata cara yang dilalui telah sesuai atau tidak, hal ini sangat penting untuk diperhatikan. Karena, apabila tidak memenuhi hal-hal tersebut, maka akan menimbulkan kerugian bahwasannya hubungan pernikahan dianggap masih tetap berlangsung.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi dari perceraian ?
2.      Apa saja syarat-syarat perceraian ?
3.      Apa saja alasan-alasan dilakukannya perceraian ?
4.      Apa akibatnya dilakukannya perceraian ?




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Definisi Perceraian
Perceraian ialah penghapusan perkawainan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, sejahtera, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan dapat putus karena : kematian, perceraian, atas keputusan pengadilan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan.
Perceraian biasa disebut “cerai talak” dan atas keputusan pengadilan disebut “cerai gugat”. Cerai talak perceraian yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama islam (Pasal 14 PP No. 9/1975). Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam (penjelasan Pasal 20 ayat (1) PP No. 9/1975). Cerai talak dan cerai gugat hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan (Pasal 39 ayat (1) PP No. 9).
Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89), sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
a.       Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
b.      Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
c.       Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami.
d.      Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak.
e.       Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.

2.      Syarat-Syarat  Perceraian
Syarat-syarat perceraian termaktub dalam pasal 39 Undang-undang perkawinan terdiri dari 3 ayat, yaitu :
a.       Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b.      Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri.
c.       Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Putusan perceraian harus didaftarkan pada Pegawai Pencatatan Sipil di tempat perkawinan itu telah dilangsungkan. Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pendaftaran itu harus dilakukan pada Pegawai Pencatatn Sipil di Jakarta. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu enam bulan setelah hari tanggal putusan hakim. Jikalau pendaftaran dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang dilalaikan, putusan perceraian kehilangan kekuatannya, yang berarti, menurut undang-undang perkawinan masih tetap berlangsung.

3.      Alasan Perceraian
Undang-undang tidak membolehkan perceraian dengan mufakat saja antara suami dan istri, tetapi harus ada alasan yang sah. Alasan-alasan ini ada empat macam :
a.       Zina.
b.      Ditinggalkan dengan sengaja.
c.       Penghukuman yang melebihi lima tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan.
d.      Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa (Pasal 209 B.W.).
Undang-undang perkawinan Pasal 19 PP 9/1975  menambah dua alasan, yaitu :
a.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
b.      Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan atau pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Lebih lengkapnya, alasan-alasan ini tercakup lebih rinci dalam ayat 2 Undang-undang Perkawinan pasal 39 dalam PP pada pasal 19 :
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f.       Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.

4.      Akibat Perceraian
Akibat dari perceraian ada dua, yakni :
a.       Akibat bagi istri dan harta kekayaan.
Undang-undang Perkawinan mengatur dengan tuntas tentang kedudukan harta benda di dalam perkawinan. Ketentuan yang terdapat di dalam pasal 37 Undang-undang Perkawinan menegaskan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur  menurut hukumnya masing-masing.
Menurut pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harta benda dalam perkawinan ada yang disebut harta bersama yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Disamping ini ada yang disebut harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Karena itu pasal 36 menetukan bahwa harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedang mengenai harta bawaan dan harta diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Menurut penjelasan pasal 35, apabila perkawinan putus maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Disini tidak dijelaskan perkawinan putus karena apa. Karena itu perkawinan putus mungkin karena salah satu pihak mati, mungkin pula karena perceraian. Akan tetapi pasal 37 mengaitkan putusnya perkawinan itu karena perceraian yakni apabila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing menurut penjelasan pasal 37 ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lain-lainnya. Apa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing pada penjelasan pasal 35 adalah sama dengan pasal 37.
b.      Akibat terhadap anak yang masih dibawah umur.
Akibat terhadap anak yang masih di bawah umur ada dua, yakni:
1)      Perwalian
Masalah perwalian diatur dalam Pasal 220 dan Pasal 230. Dengan bubarnya perkawinan maka hilanglah kekuasaan orang tua, terhadap anak-anak dan kekuasaan ini diganti dengan suatu perwalian. Mengenai perwalian ini ada ketentuan-ketentuan seperti berikut :
a)      Setelah oleh hakim dijatuhkan putusan di dalam hal perceraian ia harus memanggil bekas suami istri dan semua keluarga sedarah dan semenda dari anak-anak yang belum dewasa untuk didengar tentang pengangkatan seorang wali. Hakim kemudian menetapkan untuk tiap anak siapa dari antara dua orang tua itu yang harus menjadi wali. Hakim hanya dapat menetapkan salah satu dari orang tua. Siapa yang ditetapkan itu terserah kepada hakim sendiri.
b)      Jika setelah perceraian mempunyai kekuatan mutlak, terjadi sesutau hal yang penting, maka atas permintaan bekas suami atau istri, penetapan pengangkatan wali dapat diubah oleh hakim.
2)      Keuntungan-keuntungan yang ditetapkan menurut undang-undang atau menurut perjanjian perkawinan.
Hal-hal yang mengatur mengenai keuntungan bagi anak-anak terdapat dalam passal 231. Dengan perceraian hubungan suami istri terputus, tetapi hubungan dengan anak-anak tidak. Maka, sudah sepantasnya jika segala keuntunhan bagi anak-anak yang timbul berhubungan dengan perkawinan orang tuanya tetap ada. Keuntungan hak waris atau dari perjanjian kawin, umpamanya jika pada perjanjian kawin ditentukan sesuatu keuntungan bagi si istri maka jika si istri ini meninggal maka anak-anak berhak atas keuntungan yang dijanjikan kepada ibunya.
Akibat lain yang dijelaskan adalah :
a.       Bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan member keputusannya.
b.      Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul niaya tersebut .
c.       Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri (Pasal 41 UU No. I. 1974).




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perceraian ialah penghapusan perkawainan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Syarat-syarat perceraian termaktub dalam pasal 39 Undang-undang perkawinan terdiri dari 3 ayat.
a.       Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b.      Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan hidup rukun sebagai suami istri.
c.       Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Alasan-alasan peeraian tercakup lebih rinci dalam ayat 2 Undang-undang Perkawinan pasal 39 dalam PP pada pasal 19.
a.       Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b.      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c.       Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.      Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e.       Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f.       Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.


Akibat dari perceraian yaitu, akibat bagi istri dan harta kekayaan, dan akibat terhadap anak yang masih dibawah umur, serta masih ada akibat-akibat yang lainnya, yaitu :
a.       Bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan member keputusannya.
b.      Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul niaya tersebut .
c.       Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri (Pasal 41 UU No. I. 1974).

B.     SARAN
Demikian makalah yang penulis buat, semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan dan pemahaman kita mengenai putusnya perkawinan, khususnya perceraian. Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi tulisan maupun referensi yang menjadi bahan rujukan. Untuk itu penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang diberikan, guna penyempurnaan makalah penulis berikutnya.

Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian


Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)

Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Oleh : Ferry  Papilaya
Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :


Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.

Proses Cerai

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang

Susan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.

Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.

Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
• Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
• Survey langsung ke pengadilan tersebut;
• Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
• Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
• Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
• Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.
Sumber: gamas09blogspot.com






Contoh Kasus Hukum Perdata internasional
(Kasus IPB dan Amerika)
Fakta
·         IPB melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan 
Jawab
1.      Forum yang berwenang
·         Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena sesuai dengan prinsip actor sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat (IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum yang berwenang harus di tempat tinggal tergugat 
Titik taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut pandangan PN bogor perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure asingnya yaitu pihak penggugat berkewarganegaraan Amerika.
Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hokum
·         Kasus ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum.
·         Kualifikasi hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah kera yang dikirim menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor kera.)
·         Kualifikasi perbuatan melawan hokum, karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai mati, kera menurut amerika serikat merupakan satwa yang harus/mendpat perlindungan. Sehingga perbuatan IPB menyuntik mati anak kera diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum.

Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus diberlakukan
·         Dalam kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian karena dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut sekundernya bisa ada beberapa antara lain:

1.      Lex loci contractus
2.      Lex loci solusionis
3.      The proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang dinamakan “intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk perjanjian tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang dikehendaki itu bisa dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam perjanjian, bisa pula tidak dinyatakan secara tegas
àapabila ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang diberlakukan adalah yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus disimpulkan oleh pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya unsure-unsur perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa disekelilingnya yang relevan dengan perjanjian tersebut.
4.      The most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang berlaku adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan mempunyai prestasi yang paling kuat.

1.      LEX CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara
1.      Apabila perjanjian dibuat di Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus, maka hokum Indonesia yang dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di Amerika serikat, maka hokum amerika serikat yang dipakai.
2.      Berdasarkan lex loci solusionis. Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia, maka hokum Indonesia yang dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan di Amerika serikat,maka hokum AS yang dipakai.

·         Berdasarkan the most characteristic connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum Indonesia karena yang melakukan prestasi paling kuat/paling dominan adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan kepada pihak amerika serikat.