Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon
peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk
Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat
dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon
peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan
(baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap
satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan
kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu
diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data
peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di
laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
1) Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP): http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2) Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK): http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan
menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional
tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas
pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional
kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia
ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta
ujian nasional.
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan satuan pendidikan di bawah
Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar