Baca : Cara Pendaftaran/Registrasi PUPNS
Selanjutnya tiap PNS login menggunakan kode registrasi beserta password yang sudah dibuat sebelumnya dan kemudian mengisi form yang terdapat pada dasbord tersebut. Kali ini admin akan membahas mengenai bagaimana cara mengisi kolom jabatan saat pengisian PUPNS. Mungkin hal ini bagi beberapa PNS menimbulkan kebingungan, karena PNS sendiri belum paham betul mengenai masalah tersebut.
Seperti pada postingan sebelumnya bahwa Jabatan PNS dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pejabat Struktural
2. Pejabat Fungsional
Baca juga : Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS
Pejabat Fungsional juga dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Fungsional Umum
2. Fungsional Khusus
Adapun ketentuan dari masing-masing pembagian di atas adala sebagai berikut :
1. Pejabat struktural mempunyai jenjang eselonisasi, misalnya Kepala UPT Disdikpora, Kepala Seksi, dll.
2. Fungsional umum disebut juga staf dengan ketentuan kenaikan pangkat setiap 4 tahun.
3. Fungsional khusus mempunyai ketentuan sesuai dengan instansi masing-masing dengan ciri khas Pengumpulan Angka Kredit (PAK), misalnya guru, jaksa, Analisis Kepegawaian, dll.
melalui jetjetsemut.blogspot.com
1. Klik pada menu pilih jabatan, untuk guru pilih Fungsional tertentu.
2. Ketik dan pilih unit organisasi/Unit Kerja
3. Untuk nama Jabatan Struktural dan Eselon akan terisi otomatis setelah memilih Unit Organisasi.
4. Untuk kolom jabatan fungsional/Jabatan Fungsional Umum, nama unor akan terisi secara otomatis.
untuk pengisian kolom jabatan fungsional guru lihat tabel berikut ini :
5. Jika referensi unit organisasi tidak ditemukan, klik tombol merah tanda tanya untuk masuk ke sistem helpdesk. Isi NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik kirim.
6. Apabila status pengiriman ke helpdesk belum ditanggapi jangan diteruskan dalam pengisian riwayat jabatan.
Baca juga : Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status
Demikian informasi mengenai Cara Mengisi Riwayat Jabatan dalam PUPNS, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar