Senin, 20 November 2017

Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar?



Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu Prabayar?


Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan ( NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga ( KK). Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga tak boleh sembarangan isi.
Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP? Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.
Hal ini tak menjadi masalah. Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.
NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama mulai hari ini, Selasa (31/10/2017). Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.
Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.
Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.
Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator. Untuk tata cara pendaftaran lewat SMS, bisa tengok video berikut ini.

Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren


Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren


Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Halaman
1234

Login SIM Guru Pembelajar Online (GPO) Terbaru 2018

Login SIM Guru Pembelajar Online (GPO) Terbaru 2018

Tips cara login SIM Guru Pembelajar Online (GPO) untuk guru dan tenaga kependidikan terbaru 2018 adalah artikel yang akan saya bagikan untuk Anda semua.

Hi semua, kembali lagi di Login SIM GURU Pembelajar Online atau GPO dimana blog ini saya buat untuk berbagi bagaimana cara untuk login GPO bagi para guru dan tenaga kependidikan yang mana menjadi hal yang sangat penting dan wajib diketahui oleh semua tenaga kependidikan.

Untuk itulah saya membuat blog ini dengan harapan apa yang saya sampaikan bisa mudah diterima oleh Anda semua dan tentunya bermanfaat untuk tenaga-tenaga pengajar di Indonesia.

Oke tidak usah berlama-lama, langsung saja kita mulai artikel kali ini, silahkan disimak dengan seksama dan apabila ada yang kurang jelas bisa ditanyakan melalui kolom komentar yang telah saya sediakan dibawah.

Login SIM Guru Pembelajar Online


Sedikit informasi, bagi yang belum tahu apa itu guru pembelajar akan saya jelaskan. Program Guru Pembelajar adalah diklat bagi para guru pasca UKG tahun 2015 lalu. Terdapat 3 moda diklat menurut kemdikbud, antara lain sebagai berikut:
  • tatap muka
  • kombinasi
  • moda daring atau online
Anda menjadi guru dengan moda diklat moda kombinasi dan moda online? maka Anda wajib mempunyai akun serta akses masuk ke web guru pembelajaryang bisa diakses melalui link berikut: https //sim.guru pembelajar.id

Oh ya jika ada yang belum tahu moda kombinasi, adalah moda gabungan yaitu tatap muka langsung dan secara online.

Oke lanjut...

Anda harus mempunyai akun untuk SIM Guru Pembelajar ini karena sangat amat penting. Dengan melakukan proses login guru pembelajar, Anda dapat mengakses berbagai perangkat pendukung untuk kelancaran guru pembelajar itu sendiri. Hal ini juga sebagai salah satu upaya dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mensupport para tenaga pengajar sebagai Guru Pembelajar dengan mengembangkan sistem berbasis online ini dengan kualitas yang baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas serta tenaga kependidikan lainnya.

Kegiatan Guru Pembelajar ini amatlah penting bagi para guru karena mereka dapat mengakses sumber-sumber pelajaran dengan mudah, saling membantu sesama guru dan sharing-sharing seputar dunia pendidikan dengan guru-guru lain. Tentunya sistem ini sangat bermanfaat dan perlu adanya pengembangan terus supaya tenaga kependidikan di Indonesia kualitasnya semakin baik.

Itu dia sekilas mengenai SIM GURU PEMBELAJAR, nah selanjutnya kita menuju ke topik utama kita yaitu mengenai bagaimana cara masuk atau login Guru Pembelajar. Simak step-step dibawah ini...

Cara Login Sim Guru Pembelajar

#1. Kunjungi terlebih dahulu https //sim.guru pembelajar.id

Setelah Anda mengklik link diatas, nanti Anda akan diarahkan menuju halaman untuk login seperti gambar dibawah ini.

SIM Guru Pembelajar Online

Silahkan masukkan email dan kata sandi yang telah Anda miliki pada form yang sudah tersedia. Setelah yakin benar klik Login.

Untuk Anda yang lupa password, silahkan klik lupa password dan nanti Anda akan diarahkan menuju halaman seperti dibawah ini.

sim.gurupembelajar.id

Kemudian silahkan cek email Anda dan atur ulang password tersebut. Bagi yang tidak mendapatkan email setelah mengajukan form diatas, silahkan untuk menghubungi admin Guru Pembelajar dinas, Ketua KKG/MGMP kabupaten/kota setempat atau P4TK yang menaungi Anda.

#2. Mulai Mengakses SIM GPO

Setelah berhasil login, selanjutnya Anda dapat mendownload berbagai perangkat pendukung pembelajaran dilaman tersebut.

Anda dapat mendownload dan mempelajarinya kapan saja dimana saja. Format file biasanya berbentuk pdf yang artinya jika ingin menjalankannya di Android maupun iOS, maka Anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasi pembaca file pdf. Silahkan cari di play store untuk Android dan App Store untuk iOS.

Guru Pembelajaran Online


Nah itu dia cara untuk login Guru Pembelajar Online, nah kalau belum punya akunnya gimana? Bagi Anda yang belum membuat atau belum memiliki akun, terlebih dahulu Anda harus membuatnya melalui situs resmi Guru Pembelejar Online ini. Berikut ini step-step untuk mendaftar.

Cara Daftar SIM Guru Pembelajar Online

#1. Kunjungi Terlebih Dahulu Link Ini

Setelah Anda meng klik link diatas, Anda akan dibawa menuju halaman seperti dibawah ini.

http //sim.guru pembelajar.id

Silahkan isi semua form diatas, pastikan data yang ada masukkan sudah benar.



Bagi Anda yang tidak tahu atau lupa no UKG Anda, silahkan klik link yang sudah saya lingkari diatas. Setelah itu akan muncul halaman seperti dibawah ini.

sim gurupembelajar

Silahkan isi semua form diatas dan akan muncul nama Anda pada halaman dibawah nantinya. Silahkan salin nomor tersebut dan gunakan untuk login.


Sekali lagi, bila mengalami kegagalan saat proses pendaftaran atau login, silahkan Anda hubungi:
  • Melalui Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS
  • Melalui Dinas Pendidikan
  • Melalui P4TK
Bagi guru yang gagal dalam melakukan proses pendaftaran pada laman resminya dengan keterangan "akun Anda terdeteksi sudah pernah diaktifkan sebelumnya sehingga tidak dapat dicetak ulang melalui situs ini".

Solusinya Anda harus menghubungi admin Guru Pembelajar dinas, Ketua KKG/MGMP kabupaten/kota setempat atau P4TK yang menaungi Anda. Bilang saja ingin melakukan pencetakan ulang akun atau reset password.

Info tambahan ada pembaruan informasi per tanggal 4 Mei 2017 kemarin. Terdapat perubahan Kriteria Capaian Minimal atau KCM yang mana pada tahun 2016 sebesar 65, pada tahun ini atau tahun 2017 naik menjadi 70. Untuk itu silahkan dicek akun GPO masing-masing. Jika ada yang kurang jelas atau apa bisa langsung menghubungi admin yang telah saya jelaskan tadi.

SIM Guru Pembelajar dapat diakses oleh setiap guru yang nilai UKG nya masuk kedalam kelompok tinggi dengan Moda Daring dan nilai UKG sedang dengan Moda Kombinasi. Selain 2 moda tadi maka menggunakan program tatap muka.

Tim Developer dari SIM GPO ini sangat mendapat dukungan dan apresiasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia karena melihat besarnya manfaat dari sistem ini. Untuk semakin mempermudah para tenaga pengajar, dibuatlah aplikasi Guru Pembelajar yang berbasis Android dan iOS yang mana akan semakin mempermudah para guru untuk mengaksesnya kapanpun dan dimanapun.

Harapan kedepannya, semoga para tenaga pengajar kita dapat memanfaatkan sistem SIM GPO ini dengan semaksimal mungkin dan tentunya akan semakin meningkatkan kualitas para tenaga kerja pendidikan di Indonesia.

Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018

Portal Guru Pembelajar Online (GPO) Pindah Ke Aplikasi SIM PKB Guru Tahun 2018

Update Portal Guru pembelajar Online (GPO) Tahun 2018 - LOGIN DISINI

Sebagaimana kita ketahui bersama, program guru pembelajar tahun 2017 ini telah berubah nama menjadi pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Selain itu pada aplikasi sim gpo guru pembelajar sim pkb nanti akan menjadi wadah mengetahui info seputar tunjangan guru semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Sahabat guru, program guru pembelajar merupakan diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Berdasarkan informasi dari kemdikbud bahwa Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka anda wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar. Fungsi dari akun ini adalah kunci sukses karena dengan login langsung ke web guru pembelajar, maka anda dapat mengakses semua perangkat pendukung guru pembelajar. Hal ini juga merupakan Salah satu upaya pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung guru sebagai Guru Pembelajar adalah mengembangkan sistem “Guru Pembelajar Moda Daring” yang berkualitas baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.
Update 1 Agustus 2016
Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan peran tersebut, guru perlu untuk meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan. Sebagai langkah mengaktualisasikan guru professional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Karena jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka dikembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring ini, diharapkan semua guru peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan dapat saling berbagi pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya).
Download Buku Manual Guru Pembelajar Mode Daring

Cara Login Guru Pembelajar SIM PKB 2018

  • Masuk ke link berikut: https://lms.gurupembelajar.id
  • Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar kemudian klik tombol login, jika lupa password klik tombol lupa password
  • gambar login guru pembelajar
  • Setelah berhasil masuk anda bisa mulai mendownload perangkat pendukung guru pembelajar.
  • caranya pada halaman utama web https://lms.gurupembelajar.id/, klik text guru
  • gamabr download perangkat guru pembelajar
  • berikutnya, klik guru, dan pilih perangkat pendukung sesuai mata pelajaran, misal "penjas dan BK"
  • gambar cara download perangkat guru pembelajar
  • Berikutnya pilih materi sesuai keahlian, dan dapatkan file PDF nya

Perangkat Pendukung Guru Pembelajar

Situs guru pembelajar, Bisa diakses oleh semua guru yang nilai UKG nya masuk dalam kelompok tinggi dengan Moda Daring dan nilai UKG sedang dengan moda Kombinasi. Yang lainnya melalui program Tatap Muka. Selain itu Tim Pengembang Aplikasi Guru Pembelajar mendapat apresiasi dari Mendikbud. Mereka membuat aplikasi Guru Pembelajar berbasis Android dan iOS agar bisa diakses oleh guru kapan dan dimana saja sehingga proses belajar tdk menjadi halangan. Tinggal menunggu kemauan dari para guru untuk memanfaatkannya Guru kita hebat.
Program Guru Pembelajar diharapkan menjadikan guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu belajar bukan sebagai objek sehingga menunggu untuk dipanggil belajar. Kewajiban untuk belajar bukan hanya bagi siswa tetapi guru juga harus belajar seiring dengan dinamika perubahan globalisasi.
Update Info Guru Pembelajar 19 Agustus 2016
Sahabat guru-id, setelah begitu banyak pertanyaan mengenai cara mendapatkan akun guru pembelajar dan ketika masuk gagal, maka pada update posting kali ini akan admin bagikan 2 (dua) info terbaru yang bersumber dari admin pusat.
Pertama: Untuk mendapatkan akun guru pembelajar silahkan masuk kehalaman registrasi guru pembelajar (GP) di alamat: https://sim.gurupembelajar.id/akun/registrasi atau disini kemudian klik tombol Registrasi, user dan password isikan Nomor UKG tahun 2015 dan password tanggal lahir. Jika tetap gagal registrasi silahkan anda hubungi admin Dinas, Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK, atau Ketua P4TK di wilayah kerja anda
Kedua:Untuk login ke aplikasi guru pembelajar moda daring atau online semua guru yang pernah mengikuti UKG bisa melakukannya, gunakan akun login UKG anda. Jika gagal bisa dengan melalui cara sebagai berikut:
  1. Melalui Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS
  2. Melalui Dinas Pendidikan
  3. Melalui P4TK
Jika belum paham dengan penjelasan diatas, maka silahkan lihat video panduan lengkap Registrasi Akun Guru Pembelajar di bawah
Bagi guru yang registrasi di Guru Pembelajar namun gagal karena di identifikasi sudah terdaftar atau peringatan seperti ini: " akun anda terdeteksi sudah pernah diaktifkan sebelumnya sehingga tidak bisa dicetak ulang melalui situs ini"
Solusi: Bila anda hendak mencetak ulang akun (reset password) silahkan hubungi admin GP dinas, Ketua KKG/MGMP kabupaten/kota setempat atau P4TK naungan anda. terima kasih
Itulah mengapa sangat penting memiliki akun login di guru pembelajar 2017. Kami doakan semoga sukses dan tulisan ini membantu anda. Terima kasih, jika kesulitan, silahkan hubungi admin
Update 4 Mei Tahun 2017
Karena adanya perubahan Kriteria Capaian Minimal (KCM) Guru Pembelajar dari 65 (tahun 2016) menjadi 70 (tahun 2017), maka sebaiknya periksa akun GPO Bapak/Ibu di https://sim.gurupembelajar.id/ dengan menggunakan akun GPO masing-masing. Salah satu dampaknya adalah jumlah merah/hitam per kelompok modul akan berubah.
Berikut ini tampilan beranda portal guru pembelajar yang baru setelah pindah ke SIM PKB silahkan lihat Jadwal pretest SIM PKB

Cara mengatasi dapodik 2018 bertuliskan "Aplikasi Dapodik sudah pernah terinstall"



Jika ada yang punya masalah pada saat install aplikasi Dapodik 2018, padahal sudah uninstall aplikasi Dapodik versi sebelumnya pada versi 2017.c atau 2017.d.


Pada saat menjalankan aplikasi installer terjadi peringatan bahwa "Aplikasi Dapodik sudah pernah terinstall. Gunakan updater memperbaruhi aplikasi anda. (Jangan di-install ulang sebelum melakukan sinkronisasi, karena dapat menyebabkan data Anda sebelumnya hilang!)" seperti gambar dibawah maka cara mengatasinya adalah :
- Tekan tombol (Windows + R)kemudian ketik regedit & tekan enter , lalu klik “HKEY_LOCAL_MACHINE-SOFTWARE setelah itu tekan (CTRL+F) kemudian ketik dapodik lalu tekan enter setelah itu klik kanan pada hasil pencarian teruz pilih delete (jangan sampai salah delete ya, mohon berhati-hati).
Hal ini disebabkan oleh uninstall aplikasi dapodik versi sebelumnya yang kurang sempurna. 
Selesai, semoga berhasil. Salam RYLVIEN

Mengatasi Masalah Dapodik 2018 We are sorry, but something went terribly wrong


Mengatasi Masalah Dapodik 2018 We are sorry, but something went terribly wrong


WE ARE SORRY, BUT SOMETHING WENT TERRIBLY WRONG adalah terjadi karena DAPODIKDB nya tidak berjalan atau running pada sitem windows, terkadang berbagai upaya sudah kita lakukan agar DAPODIKDB nya running namun selalu gagal sehingga dapodik kita tidak bisa buka.  Yang menjadi maslah adalah ketika data sudah kita input tetapi belum melakukan sinkronisasi sehingga data yang sudah kita input tersebut akan hilang dengan percuma, apalagi waktunya sudah mepet. untuk menghadapi hal seperti ini kita harus tenang jangan terlalu panik karena kepanikan akan membuat kita semakin pusing, untuk menjawab permasalahan diatas saya sudah pernah mengalami hal tersebut dan syukurnya sukses tanpa harus menginput ulang, walaupun harus berspekulasi dengan menginstal ulang aplikasi dapodiknya, eeeetttttttssssssssssss jangan terburu buru menginstal ulang dapodiknya karena akan merugikan kita jika belum menyimak langkah langkahnya dibawah ini,... baikalh langsung saja kita ke sebuah intinya :tahap pertama, silahkan agan buka terlebih dahulu SERVICES caranya masuk ke search terus tulis services silahkan tekan enter nanti akan keluar seperti gambar berikut ini,  lalu caridapodikdb lihat statusnya running atau tidak, jika tidak running silahkan klik kanan pilih star nanti akan ada proses akhirnya, jika running makan silahkan buka aplikasi dapodiknya berarti tidak bermasalah TETAPI jika masih tidak bisa running berarti memang data aplikasi dapodik kita eror, jika tidak bisa silahkan lanjutkan membaca tahap kedua.  

tahap kedua, setelah melakukan tahap diatas tidak berhasi maka langkah selanjutnya kita selamatkan terlebih dahulu data yang sudah kita input sebelum kita melakukan instal ulang dapodiknya cara nya kita masuk ke bagian dimana tempat penginstalan dapodik kita misal driver c/program files (86)/dapodik/database silahkan kalian copy folder database pindahkan driver lain misal di driver d, agar data tersebut ketika kita uninstal dapodiknya data tersebut tidak hilang karena data hasil inputan kita semuanya masuk di folder tersebut. kalaupun masih kurang puas copy saja mulai dari folder dapodiknya. setelah kita pastikan datanya sudah kita pindah kan, maka silahkan lakukan uninstal dapodiknya dan lakukan instal ulang seperti biasanya menggunakan prefil yang lama tidak masalah sampai kita bisa login ke dapodik. 


tahap ketiga,  jika sudah kita instal uang dapodiknya maka langkah ini akan memakan waktu yang lama karena satu persatu kita akan lakukan. simak baik baik ya karena langkah ini langkah terahir untuk mengembalikan data kita 


  • silahkan agan buka folder yang agan pindahkan tadi cari folder database didalamnya ada folder basesilahkan copykan ke tempat penginstalan dapodik kita driver c/program files(86)/dapodik/database/kita pastekan foleder tersebut jika ada peringatan silahkan pilih reflace az karna datanya akan tertimpa. 
  • setelah itu buka lagi hasil data pindahan kita tdi cari folder pg_xlog caranya sama dengan yang diatas kita paste kan lagi di dalam forder database. sampai disini silahkan agan buka SERVICES seperti gambar di atas lakukan star pada DAPODIKDBnya jika running maka coba buka dapodiknya dan lakukan login periksa semua data yang kita inputkan apakah berhasi atau tidak. mudah mudahan berhasil karena pengalaman saya sudah pernah melakukannya dan alhasil BERHASIL. 
  • jika masih tidak berubah data kita tetapi dapodiknya masih bisa dibuka dan tidak eror maka kita lanjutkan pindahkan data yang kita simpan di driver yang lain tadi cari folder global caranya sama dengan di atas pindahkan di tempat penginstaln dapodik kita. lakukan star lagi pada services dan lakukan login insyaallah berhasil. 
unruk lebih jelasnya bisa melihat tutorial videonya di sini  https://www.youtube.com/watch?v=V6MFj7xmrDE

demikian cara mengatasi WE ARE SORRY, BUT SOMETHING WENT TERRIBLY WRONG salam OPS DAPODIK (RYLVIEN)

Solusi Beberapa Masalah Pada Aplikasi Dapodik Versi 2018

Solusi Beberapa Masalah Pada Aplikasi Dapodik Versi 2018

Aplikasi Dapodikdasmen untuk versi terbaru yang sebelumnya diisukan muncul dengan versi 2017.d, kini telah dirilis pada tanggal 4 Agustus 2017 dengan versi baru yaitu versi 2018. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018 harus diinstal ulang dan bukan merupakan updater


Dengan versi database yang juga baru, versi 2018 memiliki banyak perubahan dan terdapat beberapa perbedaan dengan versi sebelumnya 2017.c. Berikut beberapa solusi dari permasalahan yang mungkin muncul pada versi 2018.
Pada saat registrasi baik online maupun offline, muncul pesan username dan password salah. Padahal pada aplikasi sebelumnya (Aplikasi Dapodik 2017c) user dan password masih bisa digunakan. Apa yang harus dilakukan?
Untuk Satuan Pendidikan yang mengalami kendala Username dan Password salah. Hal ini dikarenakan sekolah memiliki lebih dari satu akun dengan memiliki username (email) yang sama namun password berbeda. Solusi hapus (nonaktifkan) salah satu akun atau di edit akun nya sesuai yang digunakan sekarang, hal ini yang bisa melakukan adalah operator KKDATADIK Dinas Pendidikan. silakan melapor pada KKDATADIK Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannnya untuk melakukan reset pengguna. Jika masih terkendala untuk melakukan reset, maka bisa mengirimkan laporan ke helpdesk Dapodikdasmen dengan alamat email : dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK sebagai Petugas pendataan.
Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 sudah di install dengan benar, namun pada beranda aplikasi masih muncul kepala Sekolah belum dipilih, padahal pada aplikasi Dapodikdasmen 2017c, Kepala Sekolah sudah benar, apa yang harus saya lakukan?
Pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 ada referensi baru pada jenis PTK - Kepala Sekolah. Tahapan yang harus dilakukan adalah:
  • Klik Pada Menu Guru,
  • Pilih Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Klik Ubah
  • pada Jenis PTK dari guru Mapel atau Jenis yang lainnya diubah menjadi Kepala Sekolah
  • klik Simpan
  • Klik menu tugas tambahan pastikan sudah diisi
  • Klik Ctrl + F5
  • Cek lagi di beranda
Adapun untuk PLT Kepala Sekolah saat ini memang tidak ditampilkan pada Beranda (akan tetap merah), namun hal tersebut tidak menjadi kendala invalid dalam sinkronisasi.
Apakah Guru yang mendapat tugas tambahan Kepala Sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 sudah tidak perlu lagi diberikan Jam Mengajar dan di masukkan ke dalam Rombongan Belajar dan Jadwal Pelajaran?
Apa dampaknya jika Guru yang sudah tidak di masukkan ke dalam Jadwal Pelajaran?
Untuk Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 sudah mengakomodir referensi sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 19 tahun 2017 sebagai pengganti dari PP 74 tahun 2008. Untuk Validasi Guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala Sekolah tidak diwajibkan mengajar 6 jam seperti aturan sebelumnya. Cukup memilih jenis PTK Kepala Sekolah.
Bagaimana jika kepala Sekolah masih PLT, serta status Penugasannya masih belum Induk. Pada Beranda Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 terdapat keterangan Kepala Sekolah belum dipilih, Apa yang harus dilakukan?
Validasi tugas tambahan Kepala Sekolah pada aplikasi Dapodik 2018 adalah tugas tambahan dengan status kepegawaian di induk, bagi sekolah yang dipimpin oleh PLT pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 masih dapat melakukan sinkronisasi meskipun pada beranda ada keterangan Kepala Sekolah belum dipilih.
Kenapa pada satuan Pendidikan dengan bentuk Pendidikan SPK (Satuan pendidikan Kerjasama), Kepala Sekolah masih terdeteksi invalid, padahal sudah di pilih Principal. Apa yang harus dilakukan?
Untuk Sekolah SPK yang belum bisa melakukan proses sinkronisasi, tunggu rilis updater Aplikasi Dapodikdasmen (versi 2018.a). Untuk selanjutnya lengkapi terlebih dahulu data data periodik, data Sarana prasarana, PTK dan Peserta Didik.
Bagaimana dengan SMK yang sudah menggunakan spektrum terbaru, namun pada Aplikasi Dapodikdasmen V.2018 masih menggunakan referensi yang lama?
Untuk referensi pada jenjang SMK masih dalam proses penyesuaian dengan referensi terbaru. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi (updater/pacth 2018.a).