Kamis, 18 Agustus 2016

APLIKASI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (PMP) 2016



Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan merupakan aplikasi untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi  Data  Pokok  Pendidikan  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan. Pengumpulan  data  dilakukan  untuk mengetahui  kondisi  sekolah  terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.




Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sekalipun memerlukan instalasi tersendiri namun hasilnya akan terintegrasi  dengan aplikasi Dapodik v.2016.a. Saat ini sudah tersedia aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) pmp_11_rc1. Aplikasi pmp_11_rc1 ini hanya dapat di install kan pada laptop/PC yang sudah terinstall aplikasi dapodik V.2016a.  Bagi Operator yang akan mencoba aplikasi tersebut dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing melalui pengawas sekolah atau Operator Sekolah yang sudah mendapat pelatihan Pemetaan Mutu Pendidikan

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan berisi beberapa kuesioner yang nanti akan di isi oleh masing  masing PTK, Peserta Didik, Komite dan Pengawas Pembina.  Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik Satuan Pendidikan, pada saat pengisian kuesioner pemetaan mutu tidak perlu untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan ini. Kecuali untuk responden yang berasal Komite Sekolah dan Pengawas sekolah harus terlebih dahulu harus DITAMBAHKAN pada MANAJEMEN PENGGUNA oleh operator Dapodik.

APLIKASI PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN (PMP) 2016


Responden dari kuesioner pemetaan mutu mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:
1.  Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan kode kuesioner KS. Hanya ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.

2.  Guru
Guru mengisi kuesioner untuk Guru dengan kode kuesioner GS. Responden guru pada jenjang Sekolah Dasar  (SD) merupakan guru  kelas, tiap  tingkat  kelas minimal  diwakili oleh 1  (satu)  responden  guru. Responden guru pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  merupakan  guru  mata  pelajaran,  tiap  tingkat  kelas  minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru per mata pelajaran.

3.  Siswa
Siswa  mengisi  kuesioner  untuk  Siswa  dengan  kode  kuesioner  SS.  Responden  siswa  pada  jenjang Sekolah  Dasar  (SD)  merupakan  siswa  kelas  4,  5  dan  6,  tiap  tingkat  kelas  minimal  diwakili  oleh  10 (sepuluh)  responden  siswa.  Responden  siswa pada  jenjang  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP), Sekolah  Menengah  Atas  (SMA)  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK)  merupakan siswa  seluruh tingkat kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.

4.  Komite Sekolah
Komite  Sekolah  mengisi  kuesioner untuk  Komite  Sekolah  dengan  kode  kuesioner  MT.  Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.

5.  Pengawas Pembina
Pengawas  Pembina  mengisi  kuesioner  untuk  Pengawas  Sekolah  dengan  kode  kuesioner  PS. Responden  pengawas merupakan  pengawas  sekolah yang membina  sekolah  tersebut.  Hanya  ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah. Seluruh  responden  mengisi  kuesioner  dipandu  dan  didampingi  oleh  petugas  pengumpul  data  yang merupakan pengawas pembina  sekolah tersebut. Petugas  pengumpul  data  diharapkan  untuk  menyampaikan  kepada  responden  agar  dapat menyediakan  waktu  untuk  mengisi  kuesioner  pemetaan  mutu  sekolah terdahulu. Petugas  engimbau agar kueisoner diisi secara lengkap dan sesuai dengan kondisi yang dirasakan oleh responden. Petugas dapat menjelaskan bahwa jawaban responden akan dilaporkan dalam bentuk olahan seluruh responden, sehingga responden tidak perlu khawatir akan jawaban yang diberikan.

Perlu diketahui bahwa sebelum Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan diisi oleh oparetor  dan kemudian disinkronkan melalui aplikasi Dapodik 2016.Instrumen harus terlebih dahulu diisi dalam versi cetak serta harus divalidasi oleh pengawas sekolah yang ditunjuk. Pada  posting kali ini penulis TIDAK/BELUM mensharrekan aplikasi installer pmp_11_rc1. Namun baru mensharerkan Petunjuk Pengisian Kuesioner PMP dan Panduan beserta kuesioner pemetaan mutu pmp versi 2 sebagai bahan persiapan.

Tidak ada komentar: