Rabu, 09 Maret 2016

Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016


Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 - Tahun 2015 Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun 2015/2016 mengalami sedikit perubuhan tampilan pada saat login di lembar info ptk setelah login seperti gambar di bawah ini. (Baca juga : Inilah Perubahan Aturan Sertifikasi Tahun 2016)
Tampilan Login Info PTK 2015
Tampilan baru Cek Info PTK tahun 2015 (klik gambar untuk memperbesar)

Setelah berhasil login di Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun Pelajatan 2015/2016maka akan tampak seperti Lembar Info PTK seperti tahun sebelumnya, namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti gambar di bawah ini :

Menu Tambahan Lembar Info PTK
Menu Tambahan Cek info ptk 2015 "Verifikasi data untuk tunjangan profesi"
(klik gambar untuk memperjelas)

Menu atau tabel verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti maslah anda sudah beres. Baca juga : (Jika Data Info PTK Sudah Valid Kemudian Kembali Invalid, Inilah Penyebabnya)

Jika anda sudah bisa pahami mari kita mulai mengecek info PTK terbaru 2015 anda :

Klik Cek Info PTK di Link Pertama  : 223.27.144.195:8081
Klik Cek Info PTK di Link Kedua     : 223.27.144.195:8082
Klik Cek Info PTK di Link Ketiga     : 223.27.144.195:8083
Klik Cek Info PTK di Link Keempat : 223.27.144.195:8084
Klik Cek Info PTK di Link Kelima    : 223.27.144.195:8085

Keterangan :
Jika setelah mengklik link Cek info PTK muncul seperti gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar di bawah agar bisa login.
Klik Beranda info ptk
Klik gambar untuk memperjelas

Semoga dapat membantu anda, jika ada pertanyaan jangan segan-segan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.


Sabtu, 05 Maret 2016

SURAT TUGAS OPERATOR SEKOLAH


PEMERINTAH KABUPATAN MALUKU TENGAH
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KECAMATAN SAPARUA TIMUR
SEKOLAH DASAR NEGERI IHAMAHU
Jln. Jermias. J. Pattiiha
 


SURAT PENUGASAN
Nomor : 420/421.2/04/2016


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                          :   JOHANIS MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP                            :   19701217 199303 1 007
Pangkat / Gol. Ruang   :   Penata Tk. I / III-d
Jabatan                        :   Kepala Sekolah

Dengan ini menugaskan :

Nama                          :   FERRY, COEMAN PAPILAYA, S.Com
NIP                            :   -
Pangkat / Gol. Ruang :   -
Jabatan                        :   Tenaga Administrasi Sekolah
E-Mail                        :   papilaya.ferry@gmail.com
Telp/HP                    :   085243532580
Unit Kerja                   :   SD Negeri Ihamahu

Sebagai Operator Sekolah dari SD Negeri Ihamahu untuk mengelola Data Pendidikan pada situs : http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Demikian surat penugasan ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab

Ihamahu, 27 Januari 2016
Kepala Sekolah,




JOHANIS. MAKAILIPESSY, S.Pd
NIP. 19701217 199303 1 007

Selasa, 01 Maret 2016

CARA VERVAL PTK


Mulai tahun 2016 ini, tugas operator sekolah selain harus verval data PD untuk verifikasi dan validasi data peserta didik yang telah diinput di aplikasi Dapodik saat ini juga kita harus verval PTK untuk verifikasi dan validasi NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bagi seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Dapodik.
Untuk dapat mengakses halaman ini, Rekan Operator Sekolah harus sudah terdaftar / registrasi di laman SDM PDSP, jadi bagi Rekan-rekan yang telah dapat login pada laman verval PD maka tidak perlu mendaftar kembali, karena sistem yang digunakan untuk login yakni dengan SSO (Single Sign On).
Dengan teknologi Single Sign On (SSO) merupakan sistem teknologi yang mengizinkan pengguna jaringan agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.
Pada laman verval GTK akan terdapat beberapa kolom di antaranya :
  1. NUPTK : Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  2. NIK : Nomor Induk Kependudukan
  3. Nama Lengkap PTK
  4. Tanggal Lahir PTK   
  5. Tempat Lahir PTK    
  6. Nama Ibu Kandung PTK
  7. Jenis Kelamin PTK   
  8. Agama PTK
  9. Jenis PTK   
  10. Status Validasi Data PTK
Berikut panduan cara verval PTK tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut :
  1. Klik pada links berikut vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  1. Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, lalu klik pada “Login”.
  1. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.
verval1
4. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran
  • Buku Nikah
  • KTP
  • Ijazah
verval2
  1.  Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada “Upload Dokumen”, selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.
  1. Tunggu proses upload data hingga selesai.
verval3
  1. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit / memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.
  1. Selesai.
Untuk selanjutnya kita dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK bagi salah satu atau beberapa PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab “NUPTK”, di antaranya daftar PTK :
  1. Calon Penerima NUPTK
  2. Status Penerima NUPTK
  3. Pengajuan Penutupan (khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK) setelah data PTK dipastikan benar-benar valid.